
SIDOARJO,, patroli 86.com ,, Jum’at 24 Juli 2026*– Seorang jurnalis Sidoarjo, Billy Pratama Raharjo, menyatakan telah menempuh berbagai jalur pengaduan kepada sejumlah instansi pemerintah sejak Februari 2023 terkait dugaan tindak pidana yang menurutnya melibatkan penggunaan teknologi yang ia sebut sebagai “alat sadap biologis”. Hingga saat ini, menurut pelapor, proses penanganan masih terus berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
Apa yang Dilaporkan?
Billy menyampaikan bahwa laporan yang dibuat berisi dugaan tindak pidana di bidang siber, dugaan penyadapan ilegal, serta berbagai dugaan pelanggaran hukum lain yang menurutnya saling berkaitan. Dalam surat-surat aduannya, ia juga meminta perlindungan sebagai pelapor dan berharap aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap informasi yang disampaikannya.
Pelapor menyebut telah menyusun kronologi, mengumpulkan dokumen pendukung, dan menyerahkan berbagai bukti yang menurutnya relevan kepada instansi yang berwenang.
Siapa yang Melaporkan?
Pelapor tungal yang bisa naik aduan sampai saat ini adalah:
Nama: Billy Pratama Raharjo
Dalam keterangannya, Billy menyatakan dirinya menjadi pihak yang mengalami langsung berbagai peristiwa yang kemudian dilaporkannya kepada aparat penegak hukum maupun lembaga pemerintah.
Kapan Peristiwa Pengaduan Berlangsung?
Menurut kronologi pelapor:
* Februari 2023: pengaduan pertama dikirim melalui SP4N-LAPOR, surat elektronik, telepon, dan pesan kepada berbagai instansi.
* Agustus–Oktober 2024: beberapa kali mendatangi SPKT Polres Sidoarjo untuk berkonsultasi dan menyampaikan laporan.
* Oktober 2024: menyerahkan surat aduan lengkap kepada Polres Sidoarjo.
* November 2024: meminta perkembangan penanganan dan memberikan keterangan tambahan.
* Tahun 2025 hingga 2026: pengaduan diteruskan kepada berbagai instansi pusat maupun daerah, termasuk pengawasan internal kepolisian dan Ombudsman.
Di Mana Pengaduan Disampaikan?
Berdasarkan kronologi, pengaduan disampaikan kepada berbagai instansi, antara lain:
* Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
* Kepolisian Republik Indonesia
* Kepolisian Daerah Jawa Timur
* Polres Sidoarjo
* Kementerian Kesehatan RI
* Kementerian Pertahanan RI
* Kementerian HAM RI
* Badan Intelijen Negara
* Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo
* Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
* Pemerintah Provinsi Jawa Timur
* Komnas HAM
* Mahkamah Agung RI
* Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Menurut pelapor, sebagian besar instansi memberikan arahan agar laporan diproses melalui mekanisme sesuai kewenangan masing-masing.
Mengapa Pengaduan Dilakukan?
Pelapor menyatakan tujuan utama pengaduan adalah:
* meminta penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang menurutnya terjadi;
* memperoleh perlindungan hukum sebagai pelapor;
* meminta klarifikasi dan pemeriksaan atas informasi yang disampaikannya;
* memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak 2023.
Pelapor juga menyatakan telah mendokumentasikan proses korespondensi dan tindak lanjut selama beberapa tahun sebagai arsip pribadi.
Bagaimana Prosesnya?
Menurut kronologi yang disampaikan Billy:
1. Pengaduan pertama dilakukan melalui saluran resmi pemerintah.
2. Instansi pusat mengarahkan pelapor untuk membuat laporan kepada Kepolisian.
3. Polri mengarahkan penanganan ke Polda Jawa Timur.
4. Polda Jawa Timur kemudian mengarahkan agar proses administrasi dilakukan melalui Polres Sidoarjo.
5. Selama proses tersebut, pelapor beberapa kali diminta memberikan keterangan tambahan dan melengkapi dokumen pendukung.
6. Ketika merasa penanganan belum memuaskan, pelapor menyampaikan pengaduan kepada Siwas, Propam, Ombudsman RI, serta sejumlah instansi lainnya.
Menurut pelapor, selama beberapa tahun terakhir ia juga telah mengirimkan proposal penelitian, permohonan audiensi, serta surat permohonan informasi kepada berbagai lembaga negara.
Aspek Hukum
Apabila suatu perkara berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses sistem elektronik tanpa hak, atau tindak pidana siber, penanganannya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Ketentuan yang dapat menjadi rujukan antara lain:
* KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) mengenai tata cara pelaporan, penyelidikan, dan penyidikan.
* UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila terdapat unsur akses ilegal, intersepsi ilegal, manipulasi data elektronik, atau tindak pidana siber lainnya yang terbukti.
* KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023) apabila dari hasil penyidikan ditemukan unsur tindak pidana lain sesuai alat bukti yang sah.
* Ketentuan lain yang relevan hanya dapat diterapkan apabila seluruh unsur pidananya terbukti melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan pengadilan.
Tim redaksi: Billy Pratama Raharjo








