
Pontianak – Selasa, 22 Juli 2026*
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan* menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan yang berinvestasi di Kalbar namun tidak berkantor di daerah.
Pernyataan itu disampaikannya saat memberikan sambutan di depan forum resmi. Dalam video yang beredar, Krisantus menegaskan agar investor mematuhi kewajiban yang diatur undang-undang dan peraturan daerah.
Kewajiban-kewajiban yang dipersyaratkan yang diatur oleh undang-undang peraturan daerah Kabupaten Sekadau tolong laksanakan. Itu saja. Berkantorlah di Kabupaten Sekadau,”_ tegasnya.
Ia juga menyindir praktik perusahaan yang tidak memiliki kantor jelas di lokasi investasi. _“Jangan menggunakan prinsip Ayu Ting alamat palsu. Ini banyak perusahaan pakai ilmu Ayu Ting Ting Pak Bupati, di mana alamatnya kita tidak tahu,”_ ucapnya disambut hadirin.
Menurut Krisantus, perusahaan yang berinvestasi di suatu daerah wajib berkantor di daerah tersebut. Anda berinvestasi di Kabupaten Sekadau berkantorlah di Kabupaten Sekadau. Anda berinvestasi di Sanggau berkantorlah di Kabupaten Sanggau. Begitu seterusnya,”_ ujarnya.
Ia menekankan bahwa Kalimantan Barat bukan hanya tempat mencari keuntungan semata. Kalimantan Barat di samping untuk mencari keuntungan tentu kita ingin kepada kesejahteraan masyarakat, berdampak kepada pembangunan di Kalimantan Barat,”_ pungkasnya.
Catatan Redaksi Media Patroli http://86.com:*
Komitmen investor harus diimbangi dengan keberpihakan kepada daerah. Berdirinya kantor di lokasi investasi akan membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD.
Media Patroli 86 mendukung penuh pernyataan Wagub Kalbar. Pemerintah daerah dan DPRD harus tegas mengawasi agar Perda dipatuhi, bukan hanya di atas kertas.
Sumber:* Video Sambutan Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan
*Dokumentasi
KAPERWIL PATROLI 86 KALIMANTAN BARAT*
*Beserta Jajaran http://Patroli86.com Provinsi Kalimantan Barat)Thomas dp kaperwil Kalbar)







