
KLUNGKUNG – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Klungkung, sekaligus mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti pada hari Minggu, 26 Juli 2026.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh I Nyoman Pasek (53 tahun), warga Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, pada tanggal 26 Juli 2026. Korban melaporkan hilangnya satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi DK 6346 MN yang terparkir di garasi rumahnya pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 Wita. Kejadian ini merugikan korban sebesar Rp4.500.000,00.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K. atas perintah Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang berinisial BG (30 tahun), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia yang sebelumnya bekerja sebagai karyawan korban, mengambil motor tersebut karena kunci kontak tertinggal di kendaraan. Motor hasil curian itu kemudian digadaikan di sebuah warung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa unit motor, dokumen kendaraan, kunci, dan barang lain terkait. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 476 KUHP, dan pelaku akan menjalani proses hukum selanjutnya.
Terkait kasus ini, Polres Klungkung menghimbau seluruh warga untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik meskipun diparkir di lingkungan rumah, serta tetap waspada demi terjaganya keamanan bersama.







