
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Koalisi Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Desakan tersebut disampaikan menyusul proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di tiga lokasi yang saat ini masih menunggu penetapan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Koordinator KP2R Halmahera Selatan, Adi Hi. Adam, mengatakan Perda RTRW merupakan instrumen hukum yang sangat penting karena menjadi dasar dalam penataan ruang serta acuan berbagai proses perizinan di daerah.
Menurutnya, keberadaan RTRW akan memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang, sekaligus menjadi pedoman dalam penetapan kawasan lindung dan kawasan budidaya agar tidak terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan di kemudian hari.
“RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi landasan utama dalam berbagai proses perizinan. Karena itu, kami meminta DPRD Halmahera Selatan segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Perda RTRW demi kepastian hukum pembangunan daerah,” kata Adi, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, usulan WPR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan meliputi Desa Manatahan seluas 300 hektare, Desa Kusubibi seluas 400 hektare, serta penambahan luasan WPR Desa Anggai seluas 300 hektare. Total luasan yang diusulkan mencapai 1.000 hektare dan saat ini telah direkomendasikan Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk selanjutnya menunggu keputusan Menteri ESDM.
Adi menilai, pengesahan Perda RTRW menjadi langkah penting agar penetapan WPR nantinya sejalan dengan kebijakan tata ruang daerah dan memberikan kepastian hukum dalam proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Jangan sampai pemerintah pusat menetapkan WPR, tetapi daerah belum memiliki payung hukum tata ruang yang memadai. Hal itu tentu berpotensi menimbulkan kendala dalam proses perizinan dan pemanfaatan ruang ke depan,” ujarnya.
Selain itu, KP2R meminta seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal proses pengembangan WPR agar tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, keselamatan kerja, serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
KP2R juga mengimbau masyarakat yang masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) agar tetap menjaga kelestarian lingkungan dan mengutamakan keselamatan kerja sambil menunggu penetapan WPR dan proses penerbitan IPR oleh pemerintah.
Melalui desakan tersebut, KP2R berharap DPRD Halmahera Selatan segera menuntaskan pembahasan Perda RTRW sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi penataan ruang, kepastian investasi, serta pengembangan pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Tim Red)







