
SIDOARJO / SURABAYA, Jum’at 31 Juli 2026 – Sejumlah dokumen asli berupa tanda terima resmi, surat pengaduan, dan permohonan audiensi milik Billy Pratama Raharjo jurnalis Kabiro Indomedia, serta Tim Investigasi Media Patroli86, sekaligus kaperwil Jatim media menjadi bukti kuat rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh dalam kurun waktu kurang dari dua tahun. Karena hingga saat ini belum mendapatkan penanganan maupun jawaban yang memadai secara substantif, pihak pelapor menegaskan akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Kronologi Penyampaian Aduan
Seluruh proses pengaduan bermula pada akhir tahun 2024:
– Oktober 2024: Billy mengajukan permohonan perlindungan diri ke Polresta Sidoarjo. Laporan sempat ditindaklanjuti dengan tahap penyidikan, namun pada Juni 2026 pihak kepolisian justru mengeluarkan keputusan penghentian penyidikan dengan alasan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana.
– Desember 2024: Billy kembali melayangkan surat pengaduan khusus terkait dugaan adanya “wabah penyakit siber”. Ia menduga penggunaan alat tertentu telah menimbulkan gangguan kesehatan fisik maupun psikis di wilayah Kecamatan Gedangan, Sidoarjo sejak tahun 2011, dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan wabah penyakit menular.
– April hingga Juli 2026: Keberatan atas penanganan yang dinilai tidak tuntas di kepolisian, Billy melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Namun lembaga ini memutuskan menutup laporan dengan alasan pelapor sudah mendapatkan penyelesaian dari instansi yang dilaporkan, berdasarkan aturan yang berlaku. Upaya ke tingkat Inspektorat Ombudsman RI pun belum membuahkan hasil nyata.
Sepanjang tahun 2023, aduan kemudian diperluas dan disampaikan secara serentak ke berbagai instansi dan pejabat strategis, antara lain: Bupati Sidoarjo, Gubernur Jawa Timur, unsur TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, BRIDA, Bakesbangpol Jawa Timur, Polda Jatim, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Presiden Republik Indonesia, hingga Badan Siber dan Sandi Negara. Isi surat menyampaikan dugaan penghambatan kerja jurnalistik, teror, serta meminta informasi terkait data operator siber, dampak perkembangannya, dan sistem kerja yang diduga merugikan.
Dalam dokumen yang disampaikan, Billy juga merinci bahwa penyadapan, teror, ganguan kerugian lain, intimidasi dan diskriminasi yang dialaminya telah berlangsung sejak tahun 1998, yang kemudian berlanjut hingga mengganggu kondisi kesehatan dan materiil sampai saat ini.
Dasar Hukum dan Langkah Selanjutnya
Seluruh upaya hukum yang ditempuh didasarkan pada sejumlah peraturan perundang-undangan, yaitu: UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2004.
Menyikapi belum adanya tindak lanjut yang memadai dalam waktu kurang dari dua tahun, pihak pelapor kini tengah mempersiapkan gugatan ke PTUN Surabaya. Surat Keterangan Tidak Mampu juga telah disiapkan untuk mengajukan pembebasan biaya perkara sesuai ketentuan yang berlaku (PRODEO). Langkah ini diambil untuk menguji secara hukum apakah sikap tidak menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan secara resmi tersebut merupakan perbuatan yang melawan hukum administrasi negara.
Seluruh bukti administrasi berupa tanda terima instansi, nomor surat resmi, dan dokumen pendukung lainnya telah dikumpulkan lengkap sebagai bahan dalam proses gugatan nantinya.
Tim redaksi
Billy Pratama Raharjo
082245051934








