
Kabupaten Bekasi – Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi di wilayah Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Nasep Saepudin (41), yang menjabat sebagai Ketua LBH POSBAKUM HARIMAU RAYA Kecamatan Pebayuran, resmi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/24/VII/2026/SPKT/Polsek Pebayuran/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya serta Laporan Polisi Nomor LP/B/24/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 pukul 02.03 WIB, insiden berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Kampung Kuda Kuda, RT 004/RW 005, Bantarsari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Kejadian bermula saat pelapor mengirim pesan melalui WhatsApp kepada Sdr Rendi untuk diteruskan kepada Sdr Jafar, meminta agar tidak mencampuri urusan di luar wilayah masing-masing dan cukup fokus pada lingkungan sendiri. Tak lama kemudian, terjadi pembicaraan mengenai pesan tersebut antara pelapor dan Sdr Amin lewat telepon menggunakan ponsel Sdr Rendi. Pelapor kemudian mengajak Sdr Amin bertemu di lokasi kejadian untuk melakukan klarifikasi.
Sesampainya pelapor di tempat yang disepakati, Sdr Amin tidak hadir, namun pelapor justru dihubungi oleh Imun Wahyudin sehingga terjadi perdebatan melalui telepon. Tak lama kemudian, Imun Wahyudin datang menemui pelapor di lokasi kejadian dan perdebatan kembali memanas hingga dilerai oleh saksi Rois dan Aman. Di tengah upaya pemisahan tersebut, Imun Wahyudin diduga memukul wajah pelapor sebanyak dua kali dan mengenai bagian pelipis sebelah kiri, sebelum kedua belah pihak berhasil dipisahkan sepenuhnya.
Atas peristiwa tersebut, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 471. Hingga kini, pihak Polsek Pebayuran masih memproses laporan tersebut guna menindaklanjuti secara hukum dan mengungkap fakta lengkap terkait peristiwa ini.







