
Halmahera Selatan // Patroli86.com// – Panglima Kodam (Pangdam) XV/Pattimura, Mayjen TNI Dody Triwinarto, menyatakan dukungannya terhadap percepatan legalisasi aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan tersebut disampaikan saat kunjungan kerjanya di Kabupaten Halmahera Selatan pada akhir pekan lalu. Dalam kesempatan itu, Pangdam mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses perizinan tiga kawasan tambang rakyat dapat segera dituntaskan.
Tiga lokasi yang dimaksud berada di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan, Desa Anggai, Kecamatan Obi, dan Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat. Ketiga kawasan tersebut selama ini telah menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat dan diharapkan segera memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan WPR dan IPR.
Menurut Dody, legalisasi pertambangan rakyat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
“Terkait izin tambang di tiga desa ini, saya mendorong Pemda Halmahera Selatan untuk melengkapi dokumen administrasi. Ada persyaratan yang harus dipenuhi karena tambang rakyat kewenangannya hanya sampai di Gubernur Maluku Utara. Tinggal dicek UKL-UPL-nya karena tidak sampai pada AMDAL,” ujar Dody kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa proses pembentukan WPR dan penerbitan IPR tidak akan menemui kendala berarti apabila seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai contoh, Pangdam mengungkapkan keberhasilan penataan kawasan tambang rakyat di Gunung Botak, Provinsi Maluku. Menurutnya, kawasan tersebut kini lebih tertata setelah proses legalisasi dilakukan dan aktivitas pertambangan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Harapan saya tambang rakyat di Halmahera Selatan seperti di Gunung Botak. Alhamdulillah sekarang sudah tertib, sudah kami jaga bersama sehingga tidak ada lagi pertambangan ilegal. Di sana sudah ada satu WPR dan 10 IPR yang sedang berproses,” katanya.
Dody menambahkan, para penambang di Gunung Botak saat ini telah dihimpun dalam wadah koperasi sehingga aktivitas pertambangan dapat dikelola secara legal, terorganisir, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pola pengelolaan tersebut layak dijadikan contoh untuk diterapkan di Halmahera Selatan. Dengan adanya legalitas melalui WPR dan IPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek pengawasan, keselamatan, dan perlindungan lingkungan.
“Tinggal kita mau atau tidak. Kalau mau menjadi role model dan contoh, lihat di Gunung Botak, karena yang pertama berjalan di Indonesia. Insyaallah semuanya sudah jelas, tidak ada lagi pandangan negatif karena semua bisa diawasi dan pola seperti itu bisa dikembangkan di Halmahera Selatan,” pungkasnya.
(Tim Red)






