
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA kembali menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Selatan untuk segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua BARAH Ady Hj Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, SH, dan Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal kepentingan masyarakat penambang lokal di Halmahera Selatan.
Dalam rilisnya, Ketua BARAH Ady Hj Adam menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus segera dituntaskan karena menjadi dasar utama dalam proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta tahapan perizinan selanjutnya.
Sementara itu, Ketua GPM Harmain Rusli, SH menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu segera membentuk Tim Ad-Hoc yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, akademisi, serta perwakilan masyarakat penambang. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal kelengkapan dokumen teknis, proses pengusulan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM agar percepatan penerbitan WPR dan IPR dapat segera terwujud.
Di sisi lain, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Pemkab dan DPRD harus melakukan pendampingan aktif kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM RI untuk memastikan titik-titik WPR di Halmahera Selatan segera ditetapkan.
Selain itu, KP2R juga meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada masyarakat penambang lokal selama proses administrasi dan penetapan legalitas WPR maupun IPR masih berlangsung.
Menanggapi aspirasi tersebut, DPRD Halmahera Selatan melalui forum hearing lintas fraksi menyambut positif berbagai tuntutan yang disampaikan KP2R. Dalam pertemuan itu, DPRD menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW telah selesai dilakukan dan saat ini tinggal menunggu agenda sidang paripurna untuk pengesahan.
Pada akhir hearing, Ketua GPM Harmain Rusli, SH yang tergabung dalam KP2R menyampaikan pertanyaan mengenai status masyarakat penambang selama proses penerbitan WPR dan IPR yang telah direkomendasikan. Ia meminta kejelasan apakah aktivitas penambangan harus dihentikan sementara hingga izin diterbitkan, atau tetap dapat beroperasi. Menurutnya, apabila aktivitas dihentikan, perlu ada kepastian hukum yang diberikan oleh DPRD maupun Pemerintah Daerah. Sebaliknya, apabila masyarakat tetap melakukan aktivitas penambangan, diperlukan jaminan hukum dan perlindungan yang jelas bagi para penambang agar tidak terjadi kriminalisasi selama proses legalisasi berlangsung.
Menanggapi pertanyaan tersebut, perwakilan DPRD Halmahera Selatan menyampaikan bahwa persoalan mengenai status masyarakat penambang selama proses penerbitan WPR dan IPR akan dibahas lebih lanjut di masing-masing fraksi DPRD. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Ketua DPRD Halmahera Selatan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sikap dan langkah kelembagaan DPRD.
KP2R berharap pembahasan tersebut dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tanpa menghambat proses percepatan legalisasi pertambangan rakyat di Halmahera Selatan.
(Tim Red)







