
Halmahera Selatan //Patroli86.com // – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan yang terdiri dari BARAH, GPM, dan GAPURA kembali menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Halmahera Selatan segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat legalisasi pertambangan rakyat melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua BARAH Ady Hj Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, SH, dan Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengawal kepentingan masyarakat penambang lokal di Halmahera Selatan.
Dalam rilisnya, Ketua BARAH Ady Hj Adam menegaskan bahwa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan langkah mendesak yang harus segera dituntaskan karena menjadi dasar dalam proses pemetaan Wilayah Pertambangan Rakyat serta berbagai tahapan perizinan lainnya.
Sementara itu, Ketua GPM Harmain Rusli, SH menyampaikan bahwa DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan perlu segera membentuk Tim Ad-Hoc yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, akademisi, dan perwakilan masyarakat penambang. Tim tersebut diharapkan dapat mengawal kelengkapan dokumen teknis, proses pengusulan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM agar percepatan penerbitan WPR dan IPR dapat segera terwujud.
Di sisi lain, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro menilai pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif. Menurutnya, Pemkab dan DPRD harus melakukan pendampingan aktif kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kementerian ESDM RI untuk memastikan titik-titik WPR di Halmahera Selatan segera ditetapkan.
Selain itu, KP2R juga meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial kepada masyarakat penambang lokal selama proses administrasi dan penetapan legalitas WPR maupun IPR masih berlangsung.
Melalui pernyataan sikap tersebut, KP2R berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mempercepat penyelesaian RTRW, pembentukan Tim Ad-Hoc, serta proses penetapan WPR dan IPR sehingga masyarakat penambang rakyat di Halmahera Selatan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRD maupun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan terkait pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua BARAH Ady Hj Adam, Ketua GPM Harmain Rusli, SH, dan Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan Bung Ibnu Lamoro.
(Tim Red)








