
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendorong agar penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada kelompok masyarakat penerima manfaat mengutamakan aspek keamanan, keselamatan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, yang tergabung dalam KP2R, mengatakan pihaknya masih menemukan praktik pengangkutan BBM menggunakan kendaraan pikup pada jalur distribusi dari Kecamatan Bacan Timur menuju Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan.
Menurut Harmain, pola pengangkutan tersebut perlu menjadi perhatian serius karena BBM merupakan bahan mudah terbakar sehingga pengangkutannya harus memperhatikan standar keselamatan guna meminimalkan risiko kecelakaan, kebakaran, maupun potensi penyalahgunaan.
“Berdasarkan hasil pantauan kami, masih ada pengangkutan BBM menggunakan mobil pikup. Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama dan dilakukan penertiban demi menjamin keselamatan masyarakat serta mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Harmain.
Atas kondisi tersebut, KP2R meminta Polres Halmahera Selatan bersama instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, termasuk melakukan penertiban apabila ditemukan pengangkutan yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan maupun peraturan yang berlaku.
Selain itu, KP2R juga mendorong pemerintah, Pertamina, dan BPH Migas agar penyaluran BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan mobil tangki yang memang dirancang khusus untuk mengangkut bahan bakar. Menurut KP2R, penggunaan mobil tangki dinilai lebih aman dan dapat mengurangi risiko selama proses distribusi.
“Penggunaan mobil tangki akan memberikan jaminan keamanan yang lebih baik serta mendukung distribusi BBM bersubsidi yang tertib, tepat sasaran, dan lebih mudah diawasi,” tegas Harmain.
KP2R berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
KP2R juga menegaskan bahwa dorongan tersebut bukan untuk menghambat penyaluran BBM kepada masyarakat. Sebaliknya, langkah ini bertujuan meningkatkan aspek keselamatan, memperkuat pengawasan distribusi, serta mencegah potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan.
(Tim Red)







