
Kuta Utara, Badung ,, patroli 86.com ,, 4 Agustus 2026. Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna M.WS III, SE, (M.Tru), M.Si., selaku Anggota Komite I Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan Pemerintahan DPD RI, sekaligus Anggota Badan Kerja Sama Parlemen serta Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Utusan Provinsi Bali, memimpin pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat yang digelar di Kantor Camat Kuta Utara pada Selasa, 4 Agustus 2026. Rapat tersebut membahas pengawasan penyelenggaraan kegiatan lari di kawasan Canggu, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan Komunitas Entourage Run Club, dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.
Rapat berlangsung secara produktif dengan kehadiran langsung Kapolsek Kuta Utara, perwakilan Kejaksaan Negeri Badung, serta pihak Imigrasi. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa kegiatan lari tidak dilarang, melainkan harus diatur agar berjalan tertib dan tidak merugikan kepentingan umum. Ada tiga ketentuan pokok yang disepakati: pertama, penyelenggara wajib memiliki izin dari pihak kepolisian sebelum kegiatan dilaksanakan, kedua, penyelenggara wajib berkontribusi kepada desa maupun desa adat berupa sumbangan dana punia, ketiga, penyelenggara harus berstatus berbadan hukum atau PT yang sah menurut Undang-Undang. Oleh karenanya, warga negara asing yang tidak memenuhi syarat penyelenggaraan dilarang bertindak sebagai penyelenggara, dan pelanggaran dapat dikenakan sanksi hingga deportasi serta larangan masuk ke Indonesia. Kegiatan yang mengganggu lalu lintas atau membuat konten tanpa izin juga tidak dibenarkan. Pihak kepolisian akan melakukan penilaian dan pengawasan langsung di lapangan. Kegiatan olahraga semacam ini tetap didukung sebagai bagian dari Bali Sport Tourism, sepanjang taat hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Selain itu, dibahas pula wacana pembentukan Forum CSR Desa yang berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Selama ini, ketergantungan pada anggaran daerah dirasa belum cukup untuk membiayai pemeliharaan pura, kegiatan keagamaan, kebudayaan, serta fasilitas sosial. Melalui forum ini, seluruh perusahaan yang berdomisili di desa terkait akan berkontribusi secara teratur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.Tiga Desa dan tiga Kelurahan di Kecamatan Kuta Utara akan dijadikan wilayah percontohan, yang rencananya akan diresmikan sebelum akhir tahun 2026 dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Badung.
Terkait pengawasan warga negara asing, ditegaskan bahwa tidak boleh ada diskriminasi, namun tetap harus diatur tegas menurut peraturan perundang-undangan. Pelanggaran ringan lebih tepat dibina dan diedukasi terlebih dahulu, sementara pelanggaran berat tetap dipublikasikan sebagai pembelajaran. Program Golden Visa yang menawarkan hak tinggal dan bekerja sekaligus menjadi sumber pendapatan negara juga menjadi perhatian, sehingga tidak seharusnya bersikap tidak konsisten, di satu sisi menerima manfaat ekonomi, namun di sisi lain tidak menciptakan kenyamanan bagi WNA yang taat hukum. Lebih lanjut, ditegaskan agar urusan politik tidak dicampuradukkan dengan urusan kepariwisataan. Wisatawan dari manapun harus diterima dengan baik selama tidak melanggar hukum, dan masyarakat Bali patut diapresiasi karena senantiasa menyambut serta melindungi setiap tamu dengan hangat tanpa terpancing isu-isu tertentu. Segala hal terkait keberadaan dan pengawasan WNA akan terus disempurnakan melalui peraturan perundang-undangan, dengan peran utama Imigrasi dalam pengawasan di lapangan.






