
Halmahera Selatan //Patroli86.com// – Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar proses penyusunan dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak hanya difokuskan pada tiga desa yang telah memperoleh rekomendasi dari Bupati Halmahera Selatan.
KP2R menilai masih terdapat sejumlah wilayah yang selama ini dikenal memiliki potensi pertambangan rakyat dan aktivitas penambangan oleh masyarakat, sehingga perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan RTRW sebagai salah satu dokumen pendukung pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Wilayah yang dimaksud antara lain Desa Kaputusan dan Desa Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Bibinoi di Kecamatan Bacan Timur Tengah, Desa Liaro dan Desa Pigaraja di Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Kubung di Kecamatan Bacan Selatan, Desa Sambiki di Kecamatan Obi, serta Desa Ake Jailolo di Kecamatan Kayoa.
Ketua BARAH Halmahera Selatan, Ady Hj. Adam, mengatakan pemerintah daerah perlu melihat potensi tersebut secara menyeluruh agar proses perencanaan tata ruang dapat mengakomodasi kawasan yang berpotensi diusulkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya tiga desa yang menjadi perhatian. Masih ada sejumlah wilayah yang selama ini memiliki potensi tambang rakyat dan dikelola oleh masyarakat. Kami berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan wilayah-wilayah tersebut dalam penyusunan RTRW sebagai bagian dari upaya mendukung legalisasi pertambangan rakyat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua GPM Halmahera Selatan, Harmain Rusli, SH, menyampaikan bahwa kepastian tata ruang menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung usulan kawasan yang memenuhi persyaratan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPC GAPURA Halmahera Selatan, Ibnu Lamoro, berharap Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Halmahera Selatan dapat segera menuntaskan pembahasan dan penetapan RTRW sehingga dokumen tata ruang daerah dapat menjadi dasar dalam pengusulan kawasan yang memiliki potensi pertambangan rakyat.
KP2R menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya, penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun, dalam proses pengusulannya diperlukan dukungan dokumen, termasuk kesesuaian dengan RTRW yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Setelah suatu kawasan ditetapkan sebagai WPR oleh Pemerintah Pusat, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Melalui IPR, kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum, lebih mudah dibina dan diawasi, serta diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, lingkungan, dan keberlanjutan.
KP2R juga menilai bahwa apabila lebih banyak wilayah yang berpotensi tambang rakyat dapat diakomodasi dalam RTRW dan selanjutnya memenuhi persyaratan untuk diusulkan sebagai WPR sesuai ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut berpotensi memberikan dampak positif terhadap peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, membuka lapangan kerja, serta berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Tim Red)








