
BENGKULU – patroli 86.com ,, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) menggelar aksi damai menuntut keadilan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam aksinya, FABB mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk memproses pemakzulan Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan meminta Kajati Bengkulu transparan dalam proses hukum kasus Mega Mall.
Aksi tersebut terekam dalam poster resmi FABB dengan tagline “FABB DESAK DPRD MAKZULKAN GUBERNUR BENGKULU – KAJATI: PROSES HUKUM TRANSPARAN!”
Tuntutan FABB ini tidak lepas dari proses hukum yang tengah berjalan di Kejati Bengkulu. Data valid menyebutkan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi diperiksa oleh penyidik Kejati Bengkulu sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pembangunan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 Juli 2025, karena Helmi Hasan sedang berada di ibu kota. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut Helmi bersikap kooperatif.
Helmi Hasan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Wali Kota Bengkulu periode 2013–2023, sebelum menjabat sebagai Gubernur Bengkulu saat ini.
Kejati Bengkulu sendiri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus yang bermula dari alih status lahan Mega Mall dan PTM dari HPL pada tahun 2004 menjadi SHGB. Modus operandinya melibatkan pemecahan sertifikat SHGB yang kemudian diagunkan ke perbankan oleh pihak ketiga hingga menimbulkan utang piutang kompleks.
Potensi kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp250 miliar dan tim audit masih melakukan perhitungan final.
Ketua FABB Herman Lutfi dalam beberapa aksi sebelumnya memang konsisten mendesak transparansi Kejati. FABB menilai, pemeriksaan Helmi Hasan di Jakarta menimbulkan pertanyaan publik dan meminta Kejati membuka informasi secara gamblang agar tidak terjadi simpang siur.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Provinsi Bengkulu belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemakzulan tersebut. Secara hukum, mekanisme pemakzulan kepala daerah harus melalui proses di DPRD dan Mahkamah Agung serta menunggu status hukum berkekuatan tetap.
Aksi FABB sendiri berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian.








