
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Satreskrim Polres Tabanan melalui Unit IV (PPA) melaksanakan gelar perkara khusus terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 13.00 hingga 14.00 Wita, bertempat di Aula Satreskrim Polres Tabanan.
Gelar perkara dipimpin KBO Satreskrim Polres Tabanan Ipda I Putu Sudiana, S.H., dan dihadiri sejumlah pejabat serta personel terkait, di antaranya Kanit 2 Satreskrim Ipda Yosep Christovel Pasaribu, S.Tr.K., Kasiwas Polres Tabanan AKP I Nyoman Sukana, S.H., Kasi Propam Iptu I Nyoman Muliarta, S.H., Ps. Kasubsikum Sikum Polres Tabanan Aiptu I Gde Surya Putra, S.H., M.H., serta personel penyidik dan Banit Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Tabanan.
Perkara yang dibahas dalam gelar perkara tersebut adalah laporan polisi Nomor: LP/B/49/VII/SPKT/Polres TBN/P Bali, tanggal 7 Juli 2026, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit IV (PPA) Satreskrim Polres Tabanan. Setelah dilakukan pembahasan dan pendalaman bersama peserta gelar, diperoleh kesimpulan bahwa perkara tersebut disepakati untuk dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K.,mengatakan” Melalui gelar perkara tersebut, Satreskrim Polres Tabanan menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada pemulihan. Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat memberikan penyelesaian yang berkeadilan bagi para pihak sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Tabanan.
Humas Polres Tabanan.






