
BANJARBARU,Selasa, 11 Agustus 2026,— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Parlemen Jalanan bersama Aliansi Indonesia dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI) menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banjar.
Mereka menyoroti sejumlah proses promosi dan mutasi pejabat yang dinilai perlu dievaluasi untuk memastikan penerapan Sistem Merit dalam manajemen ASN berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lsm Parlemen Jalanan, Aliansi Indonesia dan Badan Penyelenggara Advokasi Independen (BPAI), menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses promosi dan mutasi, termasuk terhadap pejabat yang disebut memiliki rekam jejak yang menurut pelapor perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan dugaan promosi pejabat eselon III menjadi camat, sementara sebelumnya pejabat tersebut disebut pernah dikaitkan dengan perkara yang dalam laporan disebut sebagai dugaan penyimpangan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan dugaan penyalahgunaan aset.
Mereka, juga menyebut adanya mutasi seorang pejabat eselon IV dari Kecamatan Kertak Hanyar ke Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB).
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang tercantum dalam laporan masyarakat/organisasi, sehingga diperlukan verifikasi dan pemeriksaan oleh lembaga berwenang sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Dalam laporan itu, penerapan Manajemen Talenta dikaitkan dengan prinsip Sistem Merit yang mengharuskan pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, serta rekam jejak.
Mereka, menilai proses promosi dan mutasi idealnya didukung data Talent Pool, hasil asesmen kompetensi, rekam jejak kepegawaian, serta mekanisme penilaian yang objektif dan transparan.
Badrul Ain Sanusi Al Afif dari Parlemen Jalanan mengatakan pihaknya meminta agar informasi yang disampaikan tidak langsung dianggap sebagai kesimpulan akhir, tetapi menjadi bahan untuk dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara terbuka dan objektif. Yang kami dorong adalah memastikan setiap keputusan promosi dan mutasi ASN benar-benar berdasarkan kompetensi, kinerja, integritas, rekam jejak, serta prinsip Sistem Merit,” ujar Badrul Ain Sanusi Al Afif.
Menurut dia, evaluasi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa proses pengembangan karier ASN dilakukan tanpa mempertimbangkan seluruh indikator yang dipersyaratkan.
Sementara itu, Mardian Jafar dari Aliansi Indonesia menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan pengambilan keputusan terkait jabatan ASN.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Karena itu, kami meminta instansi dan lembaga yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi terhadap proses promosi maupun mutasi yang dipersoalkan. Jika seluruh prosedurnya telah sesuai, tentu harus dapat dijelaskan secara terbuka,” kata Mardian.
Ia menyebut laporan tersebut juga meminta adanya koordinasi antara BKPSDM, Inspektorat dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses pengangkatan maupun pemindahan jabatan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen tersebut, mereka turut menyoroti dugaan adanya seorang lurah yang dipromosikan menjadi camat, sementara terdapat ASN lain yang disebut memiliki kualifikasi akademik lebih tinggi, pengalaman jabatan lebih panjang, serta rekam jejak peningkatan kinerja kecamatan yang menurut laporan belum memperoleh kesempatan promosi.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan indikator kompetensi, pengalaman jabatan, kinerja, pendidikan dan hasil pengembangan talenta, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau preferensi tertentu.
Selain evaluasi internal, laporan tersebut juga memuat permohonan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Banjarmasin melakukan audit terhadap aspek kepegawaian yang dipersoalkan.
Audit diharapkan dapat memeriksa keabsahan dokumen pendukung serta memastikan apakah terdapat atau tidak terdapat pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) kepegawaian.
Yudhi Tubagus Naharuddin, dari BPAI mengatakan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang penting dilakukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa dasar yang jelas.
“Kami mendorong pemeriksaan dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Dengan begitu, masyarakat memperoleh kejelasan berdasarkan dokumen dan prosedur, bukan berdasarkan opini. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hal itu juga harus disampaikan secara transparan,” ujar Yudhi.
Dalam bagian tuntutan, tiga organisasi tersebut meminta dilakukan pembekuan sementara terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan atau mutasi yang menjadi objek laporan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan cacat prosedur atau persoalan hukum yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
Mereka juga mendorong penerapan mekanisme negative list secara ketat terhadap pejabat atau ASN yang secara hukum telah terbukti melakukan pelanggaran dan memenuhi ketentuan untuk masuk dalam daftar tersebut.
Selain itu, mereka meminta BKN Regional VII Banjarmasin melakukan pemeriksaan terhadap proses penempatan jabatan yang dipersoalkan.
Mereka bertiga, juga memperingatkan sejumlah potensi dampak apabila dugaan tersebut tidak segera diverifikasi dan dievaluasi.
Di antaranya menurunnya motivasi ASN berprestasi dan memiliki kompetensi tinggi, menurunnya kredibilitas BKPSDM sebagai pengelola manajemen ASN, berkurangnya kepercayaan publik terhadap penerapan Sistem Merit, meningkatnya potensi persoalan tata kelola pemerintahan, serta melemahnya budaya organisasi yang berbasis profesionalisme dan integritas.
Badrul menegaskan, substansi laporan tersebut pada dasarnya merupakan dorongan agar tata kelola kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah semakin profesional.
“Intinya bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami ingin memastikan sistem kepegawaian berjalan dengan prinsip profesional, transparan dan berintegritas. Pemeriksaan yang objektif justru penting untuk melindungi semua pihak,” katanya.
Mardian menambahkan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan.
“Kami menghormati kewenangan pemerintah daerah dan lembaga terkait. Tetapi ketika ada laporan yang menyangkut tata kelola ASN, menurut kami harus ada ruang klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalannya menjadi terang,” ujarnya.
Sementara Yudhi mengatakan pihaknya siap menyerahkan dokumen dan informasi yang dimiliki kepada lembaga berwenang untuk dilakukan verifikasi.
“Kami menyerahkan pembuktian kepada mekanisme yang berlaku. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan dilakukan secara independen, transparan dan berdasarkan dokumen,”tuturnya.
Hingga berita ini disusun, substansi laporan tersebut masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Prinsip praduga tak bersalah juga tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang. ( Tim/red )









