
Ketapang,, patroli 86.com ,, selasa (18/8/2026) ada salah satu masyarakat dusun benatu desa limpang disebut saja namanya pak paulus, pak amir dan pak rusdin mereka sudah konfirmasi ke desa maupun dusun tidak ada jawaban dan tidak di respon
Bahkan mereka menanyakan alat damkar cuman tidak direspon, adapun datangnya api melahap kebun karet dan sawit milik pak paulus, pak amir dan pak rusdin itu dugaan dari arah timur, disebabkan orang membakar lahan atau ladang
Maka korban kebakaran kebun mereka merasa tidak direspon pemerintah desa sehingga membawa perwakilan tim Mitramabesnewsid yang ada di kec jelai hulu untuk meninjau ke TKP
Yohanes R perwakilan dari tim Mitramabesnewsid membenarkan bahwa kebun saudara tersebut namanya diatas betul terbakar, dengan kedatangan api dari sebelah timur dugaan salah satu oknum tak bertanggung jawab membakar lahan atau kebun
Maka ditegaskan korban yang merasa dirugikan ketiga kebun karet dan sawit meminta kepada penegak hukum tingkat kec jelai hulu maupun tingkat kab ketapang, supaya bisa menyelidiki dan menggali informasi terbakarnya kebun kami karna sudah jelas dugaan pembiaran dari pemerintah desa
Berdasarkan undang undang berlaku
Ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran atau pembiaran kebakaran kebun/lahan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian
Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.
Denda: Paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar
Ucap pak amir, pak paulus dan pak rusdin kepada awak media Rabu (19/8/2026)Yohanes R)







