
SOLOK, Patroli86.com – Kasus dugaan mafia tanah di kawasan Alahan Panjang Resort memasuki fase kritis. Setelah penyidik Polres Solok hampir mengungkap kejanggalan pada dokumen “Alas Hak” palsu yang digunakan oleh oknum Asrizal Nurdin, fokus sorotan kini beralih kepada klaim sepihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok yang menyatakan lahan tersebut sebagai aset sah daerah.
Kaum Adat Malayu Kopong dan Malayu Pintu Rayo mendesak Bupati Solok, Jon Firman Pandu, untuk segera membuka data kepemilikan tanah tersebut ke publik. Hingga saat ini, belum ada sertifikat Hak Pakai atau dokumen legal lainnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menunjukkan bahwa tanah eks-HGU PT. Danau Diatas Makmur telah sah menjadi Barang Milik Daerah (BMD).
Desakan Transparansi dan Penjelasan Izin Lingkungan
Masyarakat adat juga menuntut penjelasan tegas dari pengembang, H. Mas Gindo dan anaknya, Irwan Afriadi, terkait aktivitas pengerukan rawa danau yang masif. Pertanyaan mendasar yang belum terjawab adalah:
1. Apakah pengerukan tersebut sudah memiliki izin dari Ninik Mamak Nagari Alahan Panjang dan Wali Nagari?
2. Apakah sudah ada rekomendasi dari Camat dan izin teknis dari Dinas Terkait (DLH, Pariwisata, Tata Ruang)?
3. Atas dasar hukum apa mereka menguasai dan mengubah kontur tanah ulayat tanpa persetujuan pemilik asal?
“Jika Pemkab mengklaim tanah itu milik mereka, tunjukkan sertifikatnya. Jika pengembang punya izin, tunjukkan dokumennya. Jangan biarkan rakyat dibodohi dengan klaim kosong sambil merusak lingkungan,” tegas perwakilan kaum adat.
Sikap Diam Pejabat dan Pengembang
Tim Investigasi Patroli86.com telah berupaya menghubung
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, yang diduga enggan membalas pesan maupun bertemu dengan tim media dan perwakilan Kaum Malayu Kopong serta Malayu Pintu Rayo.
Sikap diam ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat:
* Mengapa Bupati Solok tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang diklaim milik Pemda?
* Apakah ada keterlibatan langsung Bupati sebagai “Aktor Berdasi” di balik jaringan mafia tanah yang melindungi oknum kerabatnya (Asrizal Nurdin dkk)?
Pelanggaran Hukum yang Terindikasi
Ketidakmampuan menunjukkan bukti kepemilikan dan izin yang sah berpotensi melanggar sejumlah peraturan:
1. Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor): Penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang merugikan keuangan negara jika klaim aset tersebut fiktif.
2. UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH): Pengerukan rawa tanpa AMDAL/izin lingkungan merupakan tindak pidana lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
3. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Jika alas hak yang digunakan pengembang ternyata cacat hukum atau palsu, maka masuk ranah pemalsuan surat (Pasal 391-394) dan penyerobotan tanah (Pasal 385).
Prinsip Keseimbangan Berita (Cover Both Sides)
Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Patroli86.com telah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Bupati Solok dan H. Mas Gindo untuk memberikan klarifikasi. Namun, hingga batas waktu penerbitan berita ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.
Kami akan terus mengejar klarifikasi dan melaporkan setiap perkembangan terbaru demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat adat Solok.
(Tim Patroli86.com Sumbar)









