
BANJARBARU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Selatan kembali menjadi perhatian serius berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, BMKG Stasiun Meteorologi Syamsudin Noor mencatat 776 titik panas (hotspot) di Kalimantan Selatan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kondisi tersebut terjadi ketika penanganan karhutla masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Data BNPB hingga Jumat, 21 Agustus 2026, mencatat kejadian karhutla di sembilan wilayah Kalsel, antara lain Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Tanah Bumbu, Tanah Laut, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan BNPB melaporkan
Operasi pemadaman juga dilakukan dari udara. BNPB melaporkan satu operasi udara menemukan 29 titik api dengan perkiraan luas lahan terbakar sekitar 536 hektare.
Tiga helikopter water bombing digunakan untuk membantu menjangkau lokasi yang sulit diakses dari darat, terutama kawasan yang mendekati permukiman dan Ring 1 Bandara Internasional Syamsudin Noor BNPB
Situasi di sekitar Banjarbaru bahkan berdampak langsung kepada masyarakat.
Pada Sabtu, 22 Agustus, sejumlah warga Kompleks Aeropolis 1, Kelurahan Syamsudin Noor, dilaporkan mengungsi sementara akibat kabut asap tebal dan kebakaran yang mendekati permukiman.
Ketua Laskar Merah Putih Desak Hukuman Maksimal melihat kondisi tersebut, Ketua Laskar Merah Putih mendesak aparat penegak hukum mengusut secara serius setiap kebakaran yang memiliki indikasi kesengajaan,Ia meminta agar siapa pun yang terbukti secara hukum sengaja membakar hutan atau lahan dan menimbulkan dampak serius terhadap masyarakat maupun lingkungan, dijatuhi hukuman maksimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau terbukti sengaja membakar lahan dan membahayakan masyarakat, lingkungan serta keselamatan penerbangan, jangan diberikan hukuman ringan. Penegakan hukum harus tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurutnya, karhutla bukan hanya persoalan api yang harus dipadamkan, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, lingkungan, transportasi udara dan aktivitas ekonomi.
Kawasan sekitar Bandara Internasional Syamsudin Noor menjadi salah satu perhatian utama karena kebakaran dan asap berpotensi mengganggu keselamatan penerbangan.
Pemerintah Provinsi Kalsel menyebut operasi udara memang diprioritaskan untuk lokasi strategis tersebut.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat asap dan kebakaran,kalau ada pembakaran yang terbukti dilakukan dengan sengaja, proses hukum harus berjalan secara transparan dan tegas,” ujarnya siapapun pelakunya harus dihukum berat,buka kebun sawit salah satu metode yang sering dilakukan oknum membakar lahan.
Ia juga meminta aparat melakukan penyelidikan terhadap asal-usul kebakaran secara profesional dan tidak langsung menuduh pihak tertentu sebelum terdapat bukti yang cukup.
Hotspot Tidak Otomatis Berarti Pembakaran Sengaja,secara faktual, 776 hotspot merupakan titik panas hasil pemantauan, bukan berarti seluruhnya merupakan lokasi kebakaran yang dipastikan terjadi dan juga bukan bukti bahwa seluruh titik tersebut sengaja dibakar,karena itu, dugaan kesengajaan harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Ketua Laskar Merah Putih juga menyerukan masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas pembakaran lahan yang mencurigakan kepada aparat terkait,Kalimantan harus diselamatkan.
Pemadaman penting, tetapi pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran yang terbukti disengaja juga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Tuntutan hukuman seumur hidup dan denda Rp1 triliun merupakan desakan Ketua Laskar Merah Putih Kalimantan Selatan, bukan ketentuan pidana otomatis untuk setiap perkara karhutla.
Sanksi pidana tetap harus didasarkan pada pasal yang terbukti dilanggar dan keputusan pengadilan selain itu, istilah hotspot/titik panas tidak boleh disamakan otomatis dengan titik kebakaran atau bukti pembakaran sengaja,jangan cari kambing hitam tapi pembakar benar benar dibuktikan bukan tuduhan yang tidak mendasar ujar Eka.
Patroli86.com
Pewarta Tim Patroli86









