
SOLOK, Patroli86.com – Di tengah guncangan kasus sengketa lahan Alahan Panjang Resort yang melibatkan dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan kerusakan lingkungan, masyarakat Kabupaten Solok kini dihadapkan pada sebuah paradoks kepemimpinan. Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menyandang dua gelar prestisius: Sarjana Hukum (S.H.) dan Doktor Honoris Causa (Dr. Hc.). Namun, sejauh mana gelar-gelar tersebut berkorelasi dengan kemampuan beliau menyelesaikan krisis hukum dan administrasi yang sedang melanda daerah ini?
Janji Intelektual di Balik Gelar Dr. (Hc) dan S.H.
Secara akademis, gelar Dr. (Hc) atau Honoris Causa diberikan oleh perguruan tinggi kepada individu yang dianggap telah memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, seni, budaya, atau pelayanan publik. Sementara gelar S.H. menunjukkan kompetensi dasar dalam memahami rambu-rambu hukum, baik pidana maupun perdata.
Masyarakat seharusnya tidak ragu jika Bupati Jon Firman Pandu mampu:
1. Dalam Bidang IPTEK & Pendidikan: Mengintegrasikan teknologi untuk transparansi data pertanahan dan meningkatkan kualitas pendidikan berbasis riset di Solok.
2. Dalam Bidang Hukum: Menyelesaikan sengketa agraria yang rumit dengan pendekatan yuridis yang tepat, melindungi aset negara dari klaim fiktif, dan menegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih.
“Kami yakin Bapak Bupati bisa menyelesaikan ini dengan baik karena beliau Sarjana Hukum. Itu harapan kami,” ujar salah satu tokoh masyarakat adat yang enggan disebutkan namanya.
Ketika Kinerja Tidak Sejalan dengan Gelar, Munculnya Keraguan Publik
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Kasus lahan eks-HGU PT. Danau Diatas Makmur yang telah berakhir sejak 2013 justru kian keruh. Alih-alih menggunakan keahliannya sebagai Sarjana Hukum untuk meluruskan status tanah ulayat sesuai UU No. 5 Tahun 1960 dan Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008, Pemkab Solok justru terjebak dalam klaim kepemilikan yang lemah secara administratif.
Kondisi ini memicu pertanyaan kritis di tengah masyarakat:
* Jika seorang Sarjana Hukum tidak mampu membedakan antara tanah ulayat sah dan klaim berbasis surat diduga palsu, lalu di mana letak kompetensi hukumnya?
* Jika seorang Doktor Honoris Causa yang seharusnya menjadi teladan dalam pengabdian masyarakat justru dituding membiarkan kerusakan lingkungan dan perampasan hak adat, apakah gelar tersebut masih relevan?
Fenomena “Gelar Aksesori”: Beli atau Meraih?
Viralnya isu “jual beli gelar” di berbagai institusi pendidikan tinggi di Indonesia menambah skeptisisme publik. Masyarakat mulai mempertanyakan validitas gelar yang disandang Bupati Solok.
“Jangan sampai gelar itu hanya jadi aksesori nama di belakang identitas, tapi kosong dari substansi keilmuan dan integritas. Jika masalah hukum sederhana seperti sengketa tanah saja tidak bisa diselesaikan secara profesional, masyarakat berhak bertanya, Dari mana dan atas dasar apa gelar tersebut didapat? Apakah beliau benar-benar pernah duduk di bangku kuliah dan memahami esensi hukum, atau sekadar mengikuti tren gelar instan?” tanya M. Harris, Kuasa Mamak Kepala Waris Kaum Malayu Kopong.
Tuntutan Transparansi Akademik dan Kinerja
Patroli86.com mendesak agar ada kejelasan mengenai:
1. Kontribusi Nyata: Bukti konkret kontribusi Bupati Jon Firman Pandu dalam bidang pendidikan, riset, atau pelayanan publik yang menjadi syarat pemberian gelar Dr. (Hc).
2. Kompetensi Hukum: Penjelasan teknis mengapa Pemkab Solok gagal melindungi aset daerah dan hak ulayat meskipun dipimpin oleh seorang Sarjana Hukum.
Jika Bupati Solok benar-benar menguasai ilmunya, maka penyelesaian kasus Alahan Panjang Resort harus dilakukan dengan cepat, transparan, dan berpihak pada kebenaran hukum, bukan pada kepentingan kerabat atau kelompok tertentu.
Masyarakat Kabupaten Solok menunggu bukti nyata. Jangan biarkan gelar akademik menjadi tameng bagi ketidakmampuan atau penyalahgunaan wewenang. Karena pada akhirnya, rakyat menilai pemimpin bukan dari gelarnya, tetapi dari karyanya dan integritasnya dalam menegakkan keadilan.
(Patroli86.com Sumbar – Opini Publik)








