
Palu – Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri menerbitkan maklumat terkait larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Maklumat tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, lingkungan, maupun negara.
Maklumat Kapolda Sulteng itu ditetapkan di Palu pada 22 Agustus 2026 dengan Nomor: MAK/.1./VIII/2026. Dalam maklumat tersebut, masyarakat diingatkan lima poin untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan dengan alasan apa pun yang dapat menimbulkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, hingga gangguan kesehatan masyarakat.
Poin pertama, Kapolda menegaskan setiap orang atau pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaian melakukan pembakaran hutan dan lahan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Sulawesi Tengah.
Selanjutnya poin kedua, Maklumat tersebut juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pelaku karhutla. Ketentuan yang menjadi dasar penindakan antara lain Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kemudian di poin ketiga, Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam mencegah karhutla. Warga yang mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian maupun aparat terkait agar dapat segera ditangani.
Selain itu poin keempat, jajaran kepolisian akan meningkatkan patroli di sejumlah wilayah yang dinilai rawan terjadinya karhutla. Patroli tersebut disertai dengan tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan tanpa pandang bulu.
Terakhir di Poin kelima, maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat demi keselamatan bersama.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/8/2026) mengatakan, bahwa maklumat tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian khususnya Polda Sulawesi Tengah dalam mencegah karhutla sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Jika menemukan adanya pembakaran, segera laporkan kepada kepolisian atau aparat terkait. Kami akan melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Achmad Muhaimin.
Ia menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan peran seluruh elemen masyarakat. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi maklumat Kapolda Sulteng demi menjaga keselamatan bersama, kualitas lingkungan, serta mencegah dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan adanya pembakaran hutan dan lahan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat, tandasnya.








