
Polda Bali – Polres Tabanan – Humas Tabanan. Menindaklanjuti viralnya postingan di media sosial Instagram terkait dugaan pencurian celana dalam, Polsek Tabanan memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan melalui mediasi antara pihak pelapor/korban dengan terlapor. Kegiatan mediasi dilaksanakan di Ruang Reskrim Polsek Tabanan dan dihadiri Kanit Reskrim Polsek Tabanan IPTU I Gd Andika Arya Pramartha, S.H., M.H., bersama anggota Unit Reskrim Polsek Tabanan dan Satreskrim Polres Tabanan.
Dalam mediasi tersebut, terlapor berinisial MIF mengakui telah memasuki rumah pelapor di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Terlapor menerangkan bahwa dirinya masuk dengan cara memanjat tembok rumah dan kemudian mengambil celana dalam yang berada di tempat jemuran milik korban. Berdasarkan keterangannya, perbuatan tersebut dilakukan untuk memuaskan hawa nafsu dan tidak memiliki tujuan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, terlapor menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf secara langsung kepada pihak korban serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Setelah dilakukan musyawarah, pihak korban menerima permintaan maaf tersebut dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan serta tidak saling menuntut di kemudian hari terkait perkara tersebut.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota KOMPOL I Made Berata,S.H.,M.H.mengatakan” Polsek Tabanan mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah secara damai. Proses mediasi tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bersama sebagai bentuk kesepakatan kedua pihak, dengan tetap mengedepankan penyelesaian yang bijaksana, kondusif, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Humas Polres Tabanan








