
JAKARTA — Surat bertajuk Surat Komitmen Penyelesaian Pembentukan RUU Tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang dikeluarkan DPR pada 27 Agustus 2026 jadi sorotan. Banyak yang mempertanyakan karena tidak ada stempel, tidak ada materai, dan hanya ditandatangani 4 Wakil Ketua.
Setelah dibedah berdasarkan Tata Naskah Dinas DPR dan peraturan terkait, surat tersebut tetap sah secara administrasi kelembagaan.
Kop Surat: Ada dan Resmi
Di bagian atas surat tercantum `DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA` lengkap dengan Logo Garuda dan alamat DPR Senayan.
Itu sudah memenuhi unsur “kop surat resmi” DPR. Dasar hukumnya Permen Sekjen DPR No. 2 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan DPR yang mewajibkan kop memakai lambang Garuda dan nama lembaga. Jadi untuk kop, sudah sesuai SOP.
Stempel: Tidak Ada, Tapi Tidak Wajib
Tidak adanya cap dinas adalah hal yang paling banyak ditanya publik. Ada 3 alasan:
Pertama, jenis suratnya. Menurut Tata Naskah Dinas DPR, stempel wajib hanya untuk Surat Keputusan, Surat Tugas, Surat Perintah, Undangan Resmi, dan surat yang menimbulkan hak/kewajiban hukum bagi pihak ketiga. Surat komitmen politik ini masuk kategori Surat Keterangan/Komunikasi Pimpinan. Untuk jenis ini, cukup tanda tangan Pimpinan. Stempel tidak diwajibkan.
Kedua, tanda tangan adalah pengesahan tertinggi. Dasar hukumnya UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 Pasal 86 jo. Tata Tertib DPR. Dalam kelembagaan DPR, tanda tangan Pimpinan di atas kop resmi sudah mengikat. Stempel hanya penguat administrasi, bukan syarat sah.
Ketiga, alasan praktis. Surat komitmen seperti ini biasanya langsung di-scan dan disebar ke publik setelah audiensi. Proses stempel basah ke 4 Wakil Ketua sering tidak sempat. Yang dikejar adalah bukti komitmen cepat.
Tanda Tangan dan Materai
Surat ditandatangani 4 Wakil Ketua DPR: Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad, Dr. Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal. Ketua DPR tidak ikut tanda tangan.
Secara hukum ini sah. UU MD3 menyebut Pimpinan DPR terdiri dari 1 Ketua dan 4 Wakil Ketua. Wakil Ketua berwenang mewakili Pimpinan untuk menandatangani surat kedinasan.
Soal materai juga sama. Dasar hukumnya UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Dokumen yang dikecualikan adalah surat yang dibuat pejabat negara dalam rangka tugas kedinasan. Karena ini surat politik kelembagaan, bukan perjanjian perdata, maka tidak wajib materai Rp10.000.
Isi dan Batas Waktu: Kekuatan Politiknya
Isinya hanya fokus pada 1 hal: penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ada 4 poin komitmen. Yang paling disorot poin 3 dan 4.
Poin 3: Komitmen menyelesaikan RUU paling lambat 15 Desember 2026.
Poin 4: Kesediaan Pimpinan DPR mengundurkan diri jika RUU tidak disahkan di Paripurna sampai tanggal tersebut.
Secara hukum, surat ini tidak bisa ditagih seperti utang di pengadilan perdata. Ini bukan perjanjian, bukan SKTUN, dan isinya masuk ranah legislasi yang dilindungi freedom of mandate. Sanksi “mundur” juga sanksinya politik dan etik. Pemberhentian Pimpinan tetap harus lewat mekanisme fraksi dan Paripurna sesuai UU MD3.
Tapi secara politik surat ini kuat. Ini adalah bentuk jawaban tertulis DPR atas audiensi. Sesuai SOP, setelah audiensi DPR memang wajib memberi jawaban tertulis berupa Surat Keterangan, Surat Komitmen, atau Rekomendasi. Adanya tenggat waktu juga sesuai prinsip good governance.
Kesimpulan
1. Kop: Sudah resmi sesuai Permen Sekjen DPR.
2. Stempel: Tidak ada bukan berarti tidak sah. Untuk surat komitmen politik, SOP DPR tidak mewajibkan.
3. Tanda tangan: 4 Wakil Ketua sudah sah mewakili Pimpinan. Akan lebih berwibawa jika Ketua ikut, tapi tidak wajib.
4. Materai: Tidak wajib karena ini surat kedinasan.
Jadi surat ini sah secara administrasi. Kekuatannya bukan di stempel, tapi di “nama dan jabatan yang tanda tangan” serta komitmen politik dengan batas waktu 15 Desember 2026. Jika lewat tanggal itu RUU belum disahkan, maka kredibilitas Pimpinan DPR yang bertanda tangan akan diuji publik sesuai isi poin 4.
Tim Redaksi investigasi Sidoarjo
Billy Pratama Raharjo
082245051934






