
BLITAR ,, patroli 86.com ,,
Lima tahun bukan waktu yang singkat. Namun, laporan polisi terkait kasus Sri Patokah disebut masih berkutat pada tahap penyelidikan. Kondisi ini membuat tim kuasa hukum geram dan mempertanyakan keseriusan penanganan perkara.
Didampingi Camelia Ecclesia Tan, S.E., S.H. bersama Erawaty Gunawan, S.H., tim dari Phoebe Lawfirm, Jakarta Timur, Sri Patokah kini kembali memperjuangkan kepastian hukum atas perkara yang selama bertahun-tahun dinilai belum menemukan titik terang.
Camelia, yang dikenal sebagai “pengacara pirang”, bahkan turun langsung mendatangi Polres Blitar dan mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum juga mengalami kemajuan berarti.
“Masa kasus tidak bergerak selama lima tahun, masih saja penyelidikan. Mau menunggu apa lagi?” tegas Camelia.
Menurut tim kuasa hukum dari Phoebe Lawfirm setelah pendampingan dilakukan secara intensif, kini mulai terlihat kemajuan yang signifikan dalam penanganan perkara. Sejumlah keterangan dan fakta penting kembali didalami, termasuk hal-hal yang muncul dalam proses konfrontasi.
Perkara Sri Patokah juga menjadi sorotan karena berkaitan dengan persoalan pelunasan kewajiban, rekening yang disebut diblokir, serta proses lelang jaminan yang dipersoalkan oleh pihak Sri Patokah.
Tim kuasa hukum menegaskan, yang diperjuangkan bukan sekadar memenangkan perkara, melainkan kepastian hukum dan keadilan bagi klien.
Kini pertanyaannya sederhana:
Sudah lima tahun. Masih harus menunggu berapa lama lagi?
Publik menunggu apakah perkara ini akan segera menemukan titik terang dan apakah aparat penegak hukum akan mengambil langkah konkret sesuai hasil penyelidikan.









