
BLAHBATUH -GIANYAR — patroli 86.com ,, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat, masing-masing berinisial HW (45) dan SW (48), pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 01.30 WITA.
Perkara tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya 20 slop rokok. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta meminta keterangan dari pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua orang perempuan dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan HW beserta sepeda motor Yamaha Fazio yang diduga digunakan saat kejadian di wilayah Denpasar Selatan. Selanjutnya, petugas mengamankan SW di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara turut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, S.I.K, M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H.,M.H. menerangkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. “Kami mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Apabila menemukan atau mengetahui adanya hal yang mencurigakan, segera sampaikan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” terang Kapolsek.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Atas perkara tersebut, proses hukum dilakukan berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.








