
Polres Bangli – Dalam sepekan terakhir, Polsek Kintamani Polres Bangli menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat. Di satu sisi, Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone. Di sisi lain, Polsek memilih menyelesaikan satu perkara melalui pendekatan _Restorative Justice_ atau keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, S.H., M.H., Kamis (4/9/2026).
Kasus bermula dari laporan Ni Kadek Ayu Dwiyanti, 23, warga Desa Dausa, pada 23 Agustus 2026. Korban kehilangan 1 unit iPhone 11 warna putih senilai sekitar Rp7 juta di Gogo Fried Chicken, Banjar Tirta Husada Toya Bungkah, Desa Batur Tengah, Kintamani.
Peristiwa terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wita. Saat sedang melayani pembeli yang bayar via Qris, korban meletakkan HP-nya di dekat wadah sendok kasir. Momen itulah dimanfaatkan pelaku yang berpura-pura memesan makanan untuk mengambil handphone tersebut.
Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Suarsana, S.H., M.H. bersama Panit 1 Ipda I Ketut Sudiadta, S.H., M.H. langsung bergerak. Dari hasil olah TKP, cek CCTV, dan keterangan saksi, polisi mengantongi identitas terduga pelaku.
Puncaknya pada Senin, 3 Agustus 2026 pukul 16.00 Wita, pelaku berinisial YN, 43, warga Tabanan, diamankan di wilayah Desa Sebatu, Tegalalang, Gianyar. Saat diinterogasi di Jalan Raya Putra Yuda, Br. Sulahan, Susut, Bangli, YN mengakui telah mengambil iPhone milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit iPhone 11 putih beserta dus, 1 memory card Sandisk, tas selempang, kacamata, serta pakaian yang digunakan saat beraksi. Atas perbuatannya, YN dijerat Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“ Tim bergerak cepat berdasarkan laporan dan bukti di lapangan. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai SOP, dan barang bukti akan dikembalikan kepada korban,” kata Iptu I Dewa Nyoman Suarsana
Selain penegakan hukum, Polsek Kintamani juga mengedepankan penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
Pada Kamis, 3 September 2026, Polsek menggelar perkara khusus _Restorative Justice_ di Aula Polsek Kintamani. Dipimpin Kapolsek Kompol Made Dwi Puja Rimbawa, gelar ini dihadiri 12 orang, mulai dari Waka Polsek Akp I Putu Kariasa, para Kasi, Tokoh Desa Dausa, Bhabinkamtibmas, hingga pelapor, korban, dan terlapor.
Hasilnya, perkara tersebut disepakati untuk dihentikan di tahap penyelidikan. Kedua belah pihak telah berdamai dan menandatangani surat kesepakatan. Syarat formil dan materil _Restorative Justice_ juga telah terpenuhi.
“Ini bukan berarti hukum diabaikan. Justru dengan damai, kita memulihkan hubungan warga. Keadilan restoratif kami kedepankan untuk perkara ringan yang memungkinkan penyelesaian secara kekeluargaan,” Tegas Kompol Made Dwi Puja Rimbawa.
Dalam gelar tersebut, jajaran juga merekomendasikan pelengkapan administrasi penghentian penyelidikan, pengiriman SP2HP kepada pihak terkait, serta pengembalian barang bukti.
Melalui dua langkah ini, Polsek Kintamani menegaskan komitmennya: tegas terhadap pelaku kejahatan, namun humanis dalam menyelesaikan konflik warga.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang pribadi di tempat umum. Segera laporkan ke polisi terdekat jika menjadi korban tindak pidana.







