
TANAH LAUT — Dugaan pengancaman dengan senjata tajam dalam perkara yang dilaporkan di Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, kembali menjadi sorotan setelah muncul BAP tambahan saksi korban tertanggal 4 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen BAP yang menjadi dasar pemberitaan ini, saksi korban Syahrun memberikan keterangan tambahan kepada penyidik Polsek Kintap terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/02/III/2026/SPKT/Polsek Kintap/Polres Tanah Laut/Polda Kalsel, tanggal 6 Maret 2026.
DIDUGA ACUNGKAN PISAU, KORBAN MENGAKU TERANCAM
Dalam keterangannya, Syahrun menerangkan bahwa ketika turun dari kendaraan, dirinya didatangi Bakar, yang menurut keterangan saksi memegang gagang pisau/belati dan bagian mata senjata tersebut disebut telah terlihat.
Syahrun juga menerangkan bahwa Andi alias Ipit Basun sempat menghadang dan memegang tangan kanan Bakar untuk mencegah senjata tersebut dicabut dari sarungnya.
Ketika Bakar kembali hendak mendekati Syahrun, menurut keterangan dalam BAP, Andi kembali menghadang hingga kemudian pihak kepolisian mengamankan dan menjauhkan Bakar dari lokasi.
Saksi menyebut jarak antara dirinya dan Bakar sekitar dua meter dan kemudian sekitar satu meter ketika Bakar kembali mendekat.
Situasi tersebut, menurut pengakuan Syahrun, membuat dirinya merasa keselamatannya terancam.
BUKAN SEKADAR CEKCOK, ADA DUGAAN SENJATA TAJAM harus diproses hukum sesui UU pidana pengancaman.
Yang membuat perkara ini serius adalah adanya keterangan mengenai dugaan penggunaan atau penguasaan senjata tajam dalam situasi konflik.
Syahrun juga menerangkan bahwa terdapat tiga orang lain yang menurut keterangannya membawa parang dalam keadaan terhunus, yaitu Alfiannor, Jalalludin dan Samsuri alias Busu.
Atas situasi tersebut, Syahrun mengaku memilih mundur dan menghindar.
Namun, seluruh nama dan kronologi tersebut masih merupakan keterangan dalam BAP.
Kasus ini jalan ditempat tanpa adanya kepastian hukum sudah kami laporkan hingga berita ini diterbitkan terlapor belum juga diperiksa,ada apa ini dengan hukum di kepolisian katanya mengayomi rakyat kena sudah hampir 8 bulan belum ada kepastiannhukum ujar warga petani kintap01.
ANCAMAN DENGAN KEKERASAN BISA BERKONSEKUENSI PIDANA
Secara hukum, UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam Pasal 448, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Pasal 449 juga mengatur ancaman tertentu dengan ancaman pidana yang lebih berat, tergantung bentuk ancaman yang terbukti artinya, apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai perselisihan biasa, terlebih apabila benar terdapat ancaman menggunakan senjata tajam ini harus di usut tuntas.
POLISI HARUS TERANGKAN: ADAKAH SENJATA DAN SIAPA YANG MEMBAWA?
Perkara ini juga menimbulkan pertanyaan penting yang harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan:
Apakah senjata tajam benar-benar ada?
Siapa yang membawa menguasainya?
Apakah senjata tersebut benar diperlihatkan atau digunakan untuk mengancam ada saksi lain yang melihat langsung yaitu warga petani01.
UU Kepolisian memberikan kewenangan kepada Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ketentuan tersebut kini harus dibaca bersama perubahan terbaru melalui UU No. 5 Tahun 2026, yang memperkuat antara lain prinsip profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam kepolisian.
LATAR BELAKANGNYA TERKAIT PERSOALAN SAWIT
Menurut keterangan yang tercantum dalam BAP, kedatangan Syahrun ke lokasi berkaitan dengan rencana meminta penjelasan atau klarifikasi kepada pihak PT Kintap Jaya Watindo (KJW) mengenai kegiatan pemanenan buah kelapa sawit.
Persoalan kemudian berkembang menjadi peristiwa yang dilaporkan sebagai dugaan pengancaman.
Karena itu, dua persoalan harus dipisahkan secara jernih persoalan mengenai sengketa atau kegiatan penguasaan/pemanenan lahan dan persoalan dugaan tindak pidana pengancaman.
Jika benar terjadi ancaman dengan senjata tajam, maka harus diproses berdasarkan hukum sebaliknya, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, pihak yang dituduh juga memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pemeriksaan yang objektif.
PUBLIK MENUNGGU HUKUM BERJALAN TEGAK LURUS
Perkara ini tidak boleh menjadi arena untuk memenangkan salah satu pihak.
Kalau benar ada ancaman dengan senjata tajam, ungkap dan proses sesuai hukum kalau tuduhan terbukti, jangan ada pihak yang dikriminalisasi.
Kuncinya adalah alat bukti, pemeriksaan menyeluruh dan proses hukum yang objektif BAP tambahan tanggal 4 Agustus 2026 menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi penyidik.
HUKUM HARUS TEGAK LURUS — BUKAN TAJAM KE BAWAH DAN TUMPUL KE ATAS.
Uraian kejadian bersumber dari keterangan yang disebut terdapat dalam BAP tambahan yang diberikan rujukan hukum mengenai KUHP dan kewenangan Polri telah diperiksa terhadap sumber peraturan resmi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP — UU No. 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Kepolisian
Patroli86.com
Pewarta Korwil Patroli86








