
SOLOK – Patroli86.com
Masyarakat Kabupaten Solok mulai mempertanyakan kredibilitas gelar Sarjana Hukum (SH) yang disandang oleh Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Sikap bungkam dan pembiaran terhadap sejumlah dugaan tindak pidana serius di wilayahnya, khususnya sengketa tanah eks-HGU PT Danau Diatas Makmur dan pengerukan rawa ilegal oleh pengembang Irwan Afriadi, dinilai tidak mencerminkan kompetensi seorang lulusan fakultas hukum.
Publik bertanya: Apakah gelar akademik tersebut diperoleh melalui proses pendidikan yang sah, atau sekadar “ijazah beli”? Keraguan ini muncul karena seorang sarjana hukum seharusnya memahami implikasi yuridis dari diamnya kepala daerah terhadap pelanggaran hukum yang terjadi di depan mata.
Pelanggaran Hukum yang Diabaikan Pemimpin Berlatar Belakang Hukum
Berdasarkan fakta lapangan, terdapat tiga klaster pelanggaran hukum yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas dari Pemkab Solok:
1. Sengketa Agraria & Penyerobotan Tanah Negara:
Penguasaan lahan eks-HGU (habis 2013) oleh oknum tertentu tanpa proses lelang atau penetapan dari BPN melanggar Pasal 19 UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang mewajibkan pendaftaran tanah untuk kepastian hukum. Selain itu, penerbitan alas hak sepihak yang diduga palsu melanggar prinsip nemo dat quod non habet (tidak ada yang dapat memberikan apa yang tidak dimilikinya).
2. Perusakan Lingkungan Hidup (Pengerukan Rawa):
Aktivitas Irwan Afriadi mengeruk dan menimbun rawa/danau tanpa AMDAL dan izin lingkungan merupakan tindak pidana menurut Pasal 98 dan Pasal 99 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan merusak ekosistem vital juga dapat dijerat Pasal 406 (Perusakan Barang Milik Orang Lain/Negara) jika terbukti merugikan aset publik.
3. Pelanggaran Tata Ruang & Bangunan Liar:
Maraknya bangunan liar di kawasan sengketa melanggar UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Perda Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang secara eksplisit melindungi hak ulayat dari penyerobotan pihak luar.
Analisis Yuridis: Kelalaian Jabatan vs Ketidakmampuan Profesional
Sebagai seorang Sarjana Hukum, Bupati Jon Firman Pandu seharusnya memahami bahwa pembiaran (omission) terhadap tindak pidana yang sedang berlangsung dapat dikategorikan sebagai:
* Pasal 415 KUHP Baru (Penyalahgunaan Wewenang): Jika pembiaran tersebut dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau golongan tertentu, sehingga merugikan keuangan negara atau masyarakat.
* Pasal 417 KUHP Baru (Kelalaian dalam Menjalankan Tugas Jabatan): Pejabat yang dengan sengaja membiarkan terjadinya kejahatan yang wajib dicegahnya.
Jika Bupati benar-benar memiliki kompetensi hukum, langkah minimal yang harus diambil adalah menerbitkan Surat Peringatan kepada pelaku, berkoordinasi dengan Polres untuk penyidikan, atau meminta klarifikasi status tanah ke Kantor Pertanahan (BPN). Namun, kenyataannya, Bupati justru memilih jalan buntu dan tidak responsif terhadap media maupun teguran adat.
Tuntutan Transparansi Akademik dan Hukum
Masyarakat mendesak adanya verifikasi independen terhadap keaslian ijazah Bupati Solok. Jika terbukti ijazah tersebut palsu atau diperoleh secara tidak sah, maka hal ini merupakan tindak pidana pemalsuan surat menurut Pasal 263 dan 264 KUHP Baru.
“Seorang sarjana hukum tidak boleh buta hukum. Jika beliau membiarkan perusakan lingkungan dan penyerobotan tanah adat, apakah karena ketidakmampuan intelektual atau karena kesengajaan politik? Publik berhak tahu,” tegas perwakilan masyarakat adat Malayu Kopong.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi Bupati Solok. Apakah ia akan membuktikan kompetensinya dengan menegakkan hukum, atau terus membungkam hingga kepercayaan publik terhadap legitimasi kepemimpinannya runtuh.
(Catatan: Tuduhan mengenai keaslian ijazah adalah dugaan publik yang perlu dibuktikan melalui verifikasi institusi pendidikan terkait. Berita ini disusun berdasarkan keresahan masyarakat atas kinerja penegakan hukum di daerah).








