
Ketapang, Kalimantan Barat 4 September 2026
Polres Ketapang Kalbar menangani 14 laporan terkait dugaan pembakaran hutan dan lahan / Karhutla di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris
Kronologi & Penetapan Tersangka
Keempat tersangka diduga melakukan pembakaran lahan milik sendiri untuk membersihkan dan menyiapkan lahan sebelum ditanami kembali.
Namun api diduga tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya* hingga menyebabkan kebakaran meluas.
Jumlah tersangka masih bisa bertambah karena polisi masih melakukan penyelidikan dan gelar perkara bersama Polda Kalbar,” ujar AKBP Muhammad Harris.
Penegakan Hukum Karhutla
Polres Ketapang menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan. Proses hukum masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami 10 laporan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4 TERSANGKA KARHUTLA DITETAPKAN POLRES KETAPANG*
Dari 14 laporan dugaan pembakaran hutan dan lahan, 4 orang sudah jadi tersangka.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris Pelaku diduga bakar lahan sendiri tapi api merembet.
Jumlah tersangka masih bisa bertambah.
Jangan bakar lahan ya! Ancaman hukum menanti) Thomas dp kaperwil Kalbar)








