
Berkolaborasi atau bekerjasama dengan CV 76 Ketapang melahap anggaran dana APBD TH 2026 Bermoduskan peningkatan jl cut nyak dhien kec benua kayong kab ketapang
Peningkatan Jalan Cut Nyak Dien Kec. Benua Kayong
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Berpagu sebesar : Rp 125.000.000,00
Dengan Pemenang : CV 76 KETAPANG
Berdasarkan hasil investigasi pada 25 agustus 2026 sampai minggu 6 september 2026 masih terlihat mengalami kerusakan berupa pecah, patah dan batu campuran sudah bertimbulan dijalan
Informasi dari masyarakat enggan disebutkan namanya “ini sangat memprihatinkan, rambat beton aneh semennya putih seperti tepung gendum pembuat kue, kabar yang kami dapat prodak ini milik PT DSKA atau DOA ABAH GROUP” ujar masyarakat
Sampai tayangnya berita belum bisa terkomfirmasi kepada direktur PT DSKA atau DOA ABAH GROUP
Tegasnya DPC LAKI laskar anti korupsi indonesia kab ketapang kalimantan barat meminta inspektorat ketapang, BPK badan pemeriksa keuangan, Tipikor tindak pidana Korupsi, kapolda kalbar, kejati kalbar
Supaya bisa memeriksa kegiatan beralamat jl Cut nyak dhien dimana telah kami duga penyalahgunaan dana APBD TH 2026 sebesar Rp.125.000.000.00
Berdasarkan undang undang berlaku
Ketentuan pidana dan denda tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara:
Pidana Penjara: Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana Denda: Paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Ucap tim DPC LAKI laskar anti korupsi indonesia kab ketapang kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid senin (7/9/2026)
(Thomas dp kaperwil
Kal bar)








