
KENDAL,, PATROLI 86.COM // Senin, 07/09/2026 – Aktivitas usaha di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali menuai sorotan publik. Meski sebelumnya telah diberitakan dan mendapat perhatian berbagai pihak, pengerukan serta dugaan transaksi material galian di lokasi tersebut disinyalir masih terus beroperasi.
Sorotan utama mengarah pada ketidaksesuaian antara izin resmi yang dikantongi perusahaan dengan realita aktivitas di lapangan. Di lokasi usaha, terpampang Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan atas nama **CV Inti Permata Abadi** tertanggal 24 Februari 2026.
Namun, dokumen perizinan tersebut mencantumkan kegiatan usaha berbasis sektor agro. Sebaliknya, pantauan langsung di lapangan menunjukkan adanya alat berat ekskavator yang beroperasi serta tumpukan material pasir yang diduga kuat diperjualbelikan.
Kesenjangan ini mendorong keterlibatan lembaga pengawas independen. Ketua DPW Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNP Tipikor) Jawa Tengah, **M. Soleh Ali**, turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan memantau aktivitas pengerukan material tersebut. Sabtu, 5/9/2026.
Sebagai langkah tegas, DPW GNP Tipikor Jawa Tengah telah menyusun serangkaian surat resmi yang ditujukan kepada sejumlah instansi teknis dan aparat penegak hukum (APH) terkait, di antaranya:
* Bupati Kendal
* Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng)
* Polres Kendal
* Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah
* Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
* Satpol PP Kabupaten Kendal
* Inspektorat Kabupaten Kendal
* Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah
Langkah pengiriman surat tersebut bertujuan meminta kepastian hukum, klarifikasi atas peruntukan izin agro, serta tindakan pengawasan konkret atas dugaan komersialisasi pasir yang tak sesuai prosedur perizinan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak CV Inti Permata Abadi, Pemkab Kendal, serta instansi terkait untuk mendapatkan penjelasan berimbang mengenai status legalitas, asal-usul material, serta tindak lanjut atas aduan masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dibuka seluas-luasnya bagi para pihak terkait. (*)









