
Mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial MP diamankan polisi dari rumahnya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Jumat (6/9/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Landak melalui serangkaian penyelidikan.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, polisi mendatangi rumah MP dan mengamankan yang bersangkutan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, petugas tidak menemukan barang bukti.
Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di lemari kamar MP, polisi menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Petugas juga menemukan sebuah kotak kecil berwarna pink. Di dalamnya terdapat kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu yang dibungkus menggunakan selembar tisu putih.
Barang bukti lain ditemukan di dalam sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL. Di dalam botol tersebut terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal yang juga diduga narkotika jenis sabu.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital merek CAMRY, satu kotak timbangan CAMRY, sejumlah kantong klip kosong, serta uang tunai Rp750 ribu.
Uang tersebut terdiri atas tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menemukan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 berwarna hitam di lantai rumah.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut) Thomas dp)









