
DENPASAR — Upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan terus dilakukan Polda Bali. Melalui Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bersama instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan dan pengawasan di sejumlah titik distribusi dan penjualan di wilayah Provinsi Bali, Jumat (11/9/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 Wita tersebut menyasar rantai perdagangan beras, mulai dari distributor hingga pasar tradisional dan supermarket. Langkah ini menjadi bagian dari upaya preventif untuk memastikan perdagangan beras berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga maupun praktik perdagangan yang tidak sesuai aturan.
Dalam pengecekan tersebut, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali menemukan adanya sejumlah komoditas beras premium yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara untuk beras SPHP, harga di tingkat konsumen ditemukan masih berada di bawah atau sesuai dengan HET yang telah ditetapkan.
Di Toko Sari Muncul Pasar Tradisional Kreneng, beras premium merek Putri Sejati dan Ratu Ayu ukuran 25 kilogram dijual Rp395.000 atau Rp15.800 per kilogram. Harga tersebut berada Rp900 per kilogram di atas HET premium sebesar Rp14.900 per kilogram.
Untuk kemasan 10 kilogram, kedua merek tersebut dijual Rp160.000 atau Rp16.000 per kilogram, sedangkan kemasan 5 kilogram dijual Rp82.000 atau Rp16.400 per kilogram.
Berbeda dengan beras premium, beras SPHP kemasan 5 kilogram di lokasi tersebut dijual Rp60.000 atau Rp12.000 per kilogram. Harga ini masih berada Rp500 per kilogram di bawah HET SPHP sebesar Rp12.500 per kilogram.
Sementara itu, di Supermarket Freshindo Jalan Diponegoro, Denpasar, pengawasan menunjukkan sejumlah beras premium juga dijual di atas HET. Beras Putri Sejati ukuran 25 kilogram dijual Rp414.750 atau Rp16.590 per kilogram, kemasan 10 kilogram Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram, dan kemasan 5 kilogram Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.
Selain Putri Sejati, beras premium merek Daun Pandan kemasan 10 kilogram dijual Rp170.100 atau Rp17.010 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp84.980 atau Rp16.996 per kilogram. Beras merek Kleneng Singaraja dan Cangkul kemasan 5 kilogram masing-masing dijual Rp84.980 atau Rp16.996 per kilogram.
Untuk beras SPHP, Freshindo menjual kemasan 5 kilogram seharga Rp62.500 atau tepat Rp12.500 per kilogram, sesuai dengan HET.
Pengawasan kemudian dilanjutkan ke Distributor Lucky Mart Denpasar. Di lokasi tersebut, beras premium Putri Sejati dan Ratu Ayu kemasan 25 kilogram dijual Rp390.000 atau Rp15.600 per kilogram. Sementara kemasan 10 kilogram dijual Rp167.850 atau Rp16.785 per kilogram dan kemasan 5 kilogram Rp84.530 atau Rp16.906 per kilogram.
Data hasil pengecekan tersebut menjadi perhatian Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali untuk memastikan setiap mata rantai distribusi dapat berjalan secara transparan dan wajar. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap harga jual, tetapi juga terhadap asal-usul barang dan harga perolehan di tingkat distributor maupun pedagang.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menegaskan bahwa kehadiran Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali bukan semata-mata untuk melakukan pemeriksaan, tetapi merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga kepentingan masyarakat.
“Pengawasan harga dan mutu beras ini merupakan langkah preventif untuk memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan harga yang wajar, kualitas yang sesuai, dan ketersediaan yang tetap terjaga. Kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak wajar dengan mengorbankan masyarakat,” ujar Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K.
Menurutnya, temuan adanya beras premium yang dijual di atas HET menjadi bahan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut. Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus melakukan pemantauan terhadap rantai pasok, termasuk melihat faktor yang memengaruhi terbentuknya harga dari tingkat distributor hingga konsumen.
“Polri hadir untuk mengawal agar distribusi pangan berjalan sehat. Kami juga mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan, namun apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, tentu akan dilakukan tindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. menambahkan, pengawasan pangan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Beras merupakan salah satu kebutuhan pokok yang setiap hari hadir di meja makan keluarga, sehingga stabilitas harga dan kualitasnya menjadi perhatian bersama.
“Yang kami jaga bukan hanya angka di label harga, tetapi juga ketenangan masyarakat. Masyarakat harus merasa yakin bahwa beras tersedia, mutunya baik, dan harganya tidak memberatkan. Karena itu, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali akan terus hadir di lapangan,” tambahnya.
Polda Bali mengimbau para distributor, pedagang, dan pelaku usaha pangan untuk menjalankan kegiatan perdagangan secara sehat, transparan, serta mematuhi ketentuan mengenai harga dan mutu beras.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan menjadi bagian dari pengawasan dengan membeli beras sesuai kebutuhan dan melaporkan apabila menemukan dugaan praktik perdagangan yang merugikan konsumen.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan dari distributor hingga pasar, Satgas Pengawasan Harga dan Mutu Beras Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga ekosistem pangan tetap sehat, distribusi tetap lancar, harga tetap terkendali, serta kebutuhan pokok masyarakat Bali tetap tersedia.








