
KETAPANG,, patroli 86.com ,, Minggu, 13 September 2026 — Warga Desa Nanga Kelampai, Dusun Kayu Lakak, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, digegerkan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana pembunuhan pada Rabu, 9 September 2026 malam. Peristiwa ini turut memicu kembali sorotan tajam terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kerap menjadi pemicu konflik berdarah di wilayah tersebut.
Peristiwa berawal sekitar pukul 20.10 WIB, ketika terjadi adu mulut antara korban dan seorang pria yang kini diduga kuat sebagai pelaku. Korban diketahui bernama Gregorius Andri Setiawan (37), warga setempat yang berprofesi sebagai nelayan. Sejumlah orang yang berada di lokasi segera menjauh guna menghindari konflik, namun situasi makin memanas hingga pukul 20.30 WIB. Tak lama kemudian, keluarga korban tiba dan mendapati Gregorius telah meninggal dunia.
Informasi awal diterima aparat sekitar pukul 21.30 WIB, lalu segera ditindaklanjuti tim gabungan Polsek Tumbang Titi bersama Babinsa Koramil 09/Tumbang Titi. Jenazah korban dievakuasi ke Puskesmas Tumbang Titi untuk pemeriksaan medis dan pembuatan visum et repertum.
Polres Ketapang Turunkan Tim Khusus, Buru Terduga Pelaku
Penanganan perkara kini diserahkan sepenuhnya kepada Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang. Aparat sedang mengejar terduga pelaku yang berinisial J.S. dan telah meninggalkan lokasi kejadian.
Polisi merencanakan pemeriksaan mendalam di Tempat Kejadian Perkara oleh tim Inafis, memanggil dan memeriksa saksi-saksi serta keluarga korban, serta mempelajari hasil pemeriksaan medis secara menyeluruh. Pengejaran terus diperluas ke wilayah sekitar.
Kepolisian mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak main hakim sendiri, serta tidak menyebarkan kabar yang belum jelas kebenarannya. Siapa pun yang mengetahui keberadaan terduga pelaku diminta segera melapor ke Polsek Tumbang Titi atau Polres Ketapang melalui saluran resmi. Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pihak mana pun bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
DPC LAKI Ketapang: PETI Sumber Bencana, Desak Pemberantasan Total
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPC LAKI) Kabupaten Ketapang menyoroti keterkaitan maraknya aktivitas PETI dengan tingginya angka konflik dan kematian di daerah ini. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Minggu (13/9/2026), organisasi ini meminta langsung kepada Kapolda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hingga Markas Besar Polri untuk segera menghentikan dan memberantas total penambangan ilegal di wilayah Ketapang.
“PETI di sini sudah terlalu banyak menelan korban jiwa. Aktivitas ini nyatanya hanya menguntungkan sekelompok orang, sementara masyarakat luas dan pembangunan daerah justru dirugikan,” tegas pernyataan DPC LAKI Ketapang.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun di lapangan, praktik ini masih berjalan leluasa.
Media terus memantau perkembangan penyidikan serta langkah konkret pemerintah dan aparat penegak hukum, serta akan menyajikan informasi berdasarkan keterangan resmi dan terverifikasi.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus dugaan sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemberitaan ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi setiap pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan undang-undang.
Penulis: Jumadi
Sumber: Polres Ketapang, DPC LAKI Kabupaten Ketapang









