
Halmahera selatan//Patroli86.Com// — Persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan ruas Jalan Tomori–Mandaong, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), yang kembali mencuat setelah adanya pemalangan jalan oleh pemilik lahan, mendapat perhatian dari Ketua Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, S.H.
Harmain menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian dan menyelesaikan persoalan pembebasan lahan apabila benar terdapat tanah masyarakat yang telah digunakan untuk kepentingan pembangunan namun hak pemiliknya belum diselesaikan.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut hingga puluhan tahun karena berpotensi menimbulkan konflik antara kepentingan pembangunan dan hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
“Kalau memang benar lahan masyarakat sudah digunakan untuk pembangunan jalan dan proses pembebasannya belum diselesaikan, maka pemerintah daerah berkewajiban menyelesaikan persoalan tersebut. Jangan sampai masyarakat terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Harmain.
Ia mengatakan, pemerintah daerah perlu membuka secara terang status lahan yang dipersoalkan, termasuk proses administrasi, hasil verifikasi kepemilikan, dasar penggunaan lahan, mekanisme penetapan ganti kerugian serta sumber dan status anggaran apabila memang terdapat kewajiban pembayaran.
Harmain menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan komunikasi informal atau janji pembayaran. Menurutnya, harus ada langkah konkret dari Pemkab Halsel sehingga pemilik lahan memperoleh kepastian hukum.
“Pemerintah harus duduk bersama pemilik lahan. Kalau memang ada hak masyarakat yang belum dibayarkan, selesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan menjadi persoalan yang diwariskan dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Selain meminta Pemkab Halsel segera menyelesaikan persoalan tersebut, Harmain juga menanggapi adanya pandangan dari Ketua BARAH yang dinilainya keliru dalam memaknai persoalan pemalangan Jalan Tomori–Mandaong.
Kepada media ini,Harmain dengan tegas mengatakan bahwa persoalan ini harus dilihat secara utuh. Menurutnya, tindakan pemalangan jalan memang dapat menimbulkan persoalan hukum dan mengganggu kepentingan masyarakat pengguna jalan, tetapi akar persoalannya juga tidak boleh diabaikan apabila benar terdapat klaim hak atas lahan yang belum diselesaikan pemerintah.
“Menurut saya, Ketua BARAH keliru dalam memaknai persoalan ini apabila hanya melihat pemalangannya, tetapi mengabaikan persoalan pokok mengenai hak pemilik lahan yang diklaim belum diselesaikan,” tegas Harmain.
Ia menekankan, kritik terhadap tindakan pemalangan tidak boleh menghilangkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan dasar yang menjadi pemicu munculnya tindakan tersebut.
“Jangan persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi. Kita juga harus melihat kenapa sampai masyarakat melakukan pemalangan. Kalau benar ada persoalan pembayaran lahan yang belum selesai, maka itu juga harus dijawab oleh pemerintah,” katanya.
Harmain menegaskan GPM tidak membenarkan tindakan yang mengganggu akses masyarakat. Namun, pemerintah juga harus hadir memberikan solusi agar persoalan hak atas tanah tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Jalan adalah fasilitas umum dan kepentingan masyarakat harus dilindungi. Tetapi hak masyarakat atas tanah juga harus dihormati. Dua hal ini harus ditempatkan secara berimbang dan diselesaikan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harmain meminta Pemkab Halsel segera memanggil pihak-pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan membuka dokumen pembebasan lahan yang menjadi pokok persoalan.
Menurutnya, apabila seluruh proses administrasi dan kepemilikan telah memenuhi ketentuan, pemerintah harus memiliki keberanian untuk menyelesaikan kewajibannya. Sebaliknya, jika terdapat persoala legalitas atau dokumen kepemilikan, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka kepada pemilik lahan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian, bukan sekadar janji. Pemda harus menjelaskan status lahan tersebut secara terbuka dan mengambil langkah penyelesaian yang jelas,” kata Harmain.
Ia berharap persoalan Jalan Tomori–Mandaong tidak menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan pemerintah.
GPM Halsel, kata Harmain, mendorong penyelesaian melalui jalur dialog dan mekanisme hukum dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat serta kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan maupun Ketua BARAH terkait pernyataan Harmain Rusli tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Halsel, Ketua BARAH, maupun pihak terkait lainnya.
(Tim Red)









