
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Tim Resmob Nireus Satreskrim Polres Halmahera Selatan mengamankan tiga orang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian di Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Selasa (14/9/2026) malam.
Ketiga orang tersebut diamankan sekitar pukul 22.00 WIT setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara pencurian yang sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Nireus bergerak menuju Desa Belang-Belang untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap sejumlah orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemantauan hingga kemudian mengamankan tiga orang yang berada di dalam sebuah rumah. Saat diamankan, ketiganya diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus bersama sejumlah orang lainnya.
Ketiga orang tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Halmahera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman guna mengetahui sejauh mana keterkaitan mereka dengan perkara pencurian yang tengah diselidiki.
Dalam pengamanan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit jam tangan merek Samsung dan emas seberat satu gram.
Barang-barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus pencurian tersebut sebelumnya dilaporkan kepada kepolisian melalui laporan pengaduan pada 1 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Halmahera Selatan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggal yang sama.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa keterangan para pihak serta menelusuri barang-barang yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian.
“Terhadap para terduga saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Kami mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Ipda Hermansyah.
Selain barang yang telah diamankan, penyidik juga masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Berdasarkan laporan awal, terdapat sekitar tujuh unit telepon seluler yang hingga kini belum berhasil diamankan.
Satreskrim Polres Halmahera Selatan selanjutnya akan melengkapi administrasi penyelidikan serta melakukan koordinasi untuk proses penanganan perkara pada Unit Pidana Umum (Pidum).
Polisi memastikan proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, termasuk memastikan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Hingga proses pemeriksaan selesai, status hukum ketiga orang yang diamankan masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat disimpulkan sebagai pelaku tindak pidana.
(Humas Polres Halsel)








