
Ketapang Kalbar 15/9/2026
Berdasarkan hasil investigasi tim media pada Kamis 10/9/2026, tim media sempat konfirmasi masyarakat penjawaan yang enggan disebutkan namanya “dijolak tambang emas sangat meresahkan masyarakat, usahkan mandi gosok gigi pun susah pak, disebabkan air Butak dan keruh Karna disedot ponton jek,”
masyarakat penjawaan mengabarkan kepada awak media “yang sepuluh ponton jek beraksi itu adalah milik orang tanjung rambai”
Ditegaskan tim awak media yang menginput data dilapangan meminta kepada penegak hukum, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar mabes Kapolri segera hentikan PETI tambang emas Eligal di Ketapang dimana maupun dialiran sungai dan darat
Karna itu bukan untuk membangun daerah selain dari keuntungan pribadi Cuma hanya memajukan segelintiran kelompok seseorang bukan untuk meruanglingkupi di tingkat desa atau kecamatan
Maka sumber yang enggan disebutkan namanya meminta tangkap pelaku cukong emas dimanapun berada, Karna kalau penambang ditangkap, 10 ditangkap datang 50 Maka tangkaplah cukong maupun penambang emas Eligal
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku penambangan emas ilegal atau tanpa izin diatur dalam Pasal 158 Hukumonline Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pidana Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.
Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
Ucap tim awak media yang turun kelapangan kepada awak media patroli 86 com Rabu 16/9/2026) Thomas dp kaperwil Kalbar)








