
JAKARTA, 16 September 2026 – KARO, SUMUT TIM INVESTIGASI
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang jadi program andalan pemerintah kini berubah jadi mimpi buruk. Bukan hanya soal keracunan massal, tapi kini muncul MISTERI BARU YANG LEBIH BESAR: SURAT PERJANJIAN ANTARA SPPG DAN SEKOLAH.
Dokumen yang disebut sebagai Surat Perjanjian Kerja Sama SPPG – Sekolah itu tiba-tiba viral di media sosial pekan ini. Video pemberitaan televisi yang beredar memperlihatkan potongan dokumen itu dibahas para narasumber dengan satu pertanyaan besar: SIAPA YANG TANGGUNG JAWAB JIKA ANAK KERACUNAN?
Pertanyaan itu menjadi super relevan karena pada saat yang sama, publik dikejutkan dengan tragedi paling pilu dari program ini.
DOKUMEN PERJANJIAN JADI BOM WAKTU
Dari video yang beredar dimedia yang tengah ramai, 4 poin misterius dalam dokumen itu yang bikin publik murka:
1. Siapa yang tanda tangan? Apakah Kepala Sekolah dipaksa tanda tangan terima makanan tanpa punya hak menolak?
2. Apa tanggung jawab SPPG? Apakah ada pasal jaminan makanan harus steril dan bebas bakteri?
3. Bagaimana mekanisme kontrol? Apakah sekolah boleh cek lab dulu sebelum diberikan ke siswa?
4. Siapa yang ganti rugi jika keracunan? Apakah di perjanjian ada pasal biaya rumah sakit, trauma healing, dan tanggung jawab hukum?
Program ini menyangkut makanan untuk jutaan anak. Jika perjanjiannya tidak transparan, maka anak-anak jadi kelinci percobaan tanpa perlindungan hukum!
DAN MISTERI ITU MELEDAK BERSAMAAN DENGAN TRAGEDI DI KARO – INI KRONOLOGI LENGKAPNYA
LOKASI KEJADIAN PERKARA: SMAN 1 Berastagi & SMK Swasta Bersama Berastagi, Yayasan Perguruan Bersama, Jl. Jamin Ginting Gg. Aman, Kelurahan Tambak Lau Mulgab II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
KORBAN: Fabiola Br Purba (16 Tahun), Kelas XI DKV, Wakil Ketua OSIS, Juara 1 Kelas, siswi berprestasi kebanggaan sekolah dan keluarga.
HARI-H KERACUNAN: KAMIS, 13 AGUSTUS 2026 – PUKUL 11.30 WIB
Jam makan siang MBG. Menu hari itu: Nasi, Ikan Dencis Pakai Saus, Tahu Goreng, Sayur, dan Melon. Ratusan siswa menyantap bersama. Sore harinya, ratusan siswa termasuk Fabiola mual, muntah hebat, pusing, dan pingsan.
JUMAT, 14 AGUSTUS 2026 – PUKUL 09.00 WIB
Dinas Kesehatan Kabupaten Karo tetapkan KLB Keracunan. Sampel makanan segera dikirim ke UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, Jl. Willem Iskandar Pasar V Barat I No.4, Percut Sei Tuan, Medan. Nomor Surat Pengantar: 440.3.1.1923/Dinkes/VIII/2026.
SENIN, 18 AGUSTUS 2026 – PUKUL 14.00 WIB – BUKTI LAB KELUAR!
Hasil No. 008.2/49/UPTD LABKES/VIII/2026 yang ditandatangani dr. Nadya Aprilla Purba & Sri Meinita, http://S.Si membuktikan MBG itu BERACUN:
– NASI DARI SEKOLAH: POSITIF Bacillus Cereus [Bakteri pemicu muntah hebat & kerusakan saraf]
– IKAN DENCIS PAKAI SAUS: POSITIF Staphylococcus Aureus [Bakteri dari makanan basi yang tidak diolah higienis]
– BUAH MELON: POSITIF http://E.Coli [Bakteri tinja – indikasi sanitasi nol besar]
– SAMPEL MUNTAHAN SISWI a.n MUTIARA: POSITIF Staphylococcus Aureus
Hasil lab resmi pemerintah sendiri yang bicara: ini bukan gizi, ini racun!
PUNCAK TRAGEDI: 31 AGUSTUS – 10 SEPTEMBER 2026
Fabiola tak kunjung sembuh. Kondisinya memburuk drastis.
Kesaksian memilukan Ibu Kandung, Elvinus Lusiana Sitanggang (49 Tahun), saat diwawancarai di depan RSUP H. Adam Malik Medan, Senin, 8 September 2026:
> “Ya semuanya dia lupa. Teman-teman sekelasnya dia lupa. Waktu kami pulang dari RS Haji, dia bertemu sama adiknya, dan saya bapaknya dia sudah tidak kenal. Padahal mereka itu duduk sama-sama.”
KONDISI TERKINI FABOLA (Update 10 September 2026):
– Kehilangan ingatan 70% (keterangan keluarga)
– Tidak mengenali ayah kandung, ibu, adik, dan teman OSIS-nya sendiri
– Lidah masuk ke dalam, sulit bicara, seperti anak kecil
– Kejang berulang hingga tidak sadarkan diri
– Dirawat pindah-pindah: RS Berastagi -> RSU Haji Medan -> RSUP H. Adam Malik Medan
– 31 Agustus 2026: Menjalani rawat jalan, diperiksa tim dokter Spesialis Gastro Anak, Neurologi Anak, dan Psikiatri
– 8 September 2026: Didampingi psikolog dari UPTD PPA Kabupaten Karo
– 31 Agustus 2026: Keluarga resmi lapor polisi ke Polres Tanah Karo No. LP/B/395/VI/2026/SPKT dengan 3 terlapor: SPPG, BGN, dan pihak guru. Hingga hari ini belum ada tersangka.
HUBUNGANNYA: SURAT PERJANJIAN ITU KUNCINYA!
Jika surat perjanjian SPPG-Sekolah itu ada dan sah, maka kasus Fabiola adalah bukti bahwa perjanjian itu GAGAL TOTAL melindungi anak. Siapa yang harus bayar biaya pengobatan Fabiola di RS Adam Malik yang tidak murah? Apakah ada pasal ganti rugi di dalam perjanjian itu?
Jika perjanjian itu tidak ada atau tidak jelas, berarti program triliunan rupiah ini berjalan tanpa payung hukum yang melindungi siswa sebagai konsumen!
Inilah yang dituntut publik: BGN HARUS BUKA ISI SURAT PERJANJIAN ITU KE PUBLIK SEKARANG JUGA!
REAKSI PEJABAT YANG BIKIN PUBLIK KECEWA BERAT:
1. Gubernur Sumut Bobby Nasution (Selasa, 8 September 2026): “Itu kami pantau terus… Tidak lepas tangan karena ini anak kami.” Tapi faktanya keluarga masih harus urus RS sendiri.
2. Dinkes Sumut, Faisal Hasrimy (Kamis, 10 September 2026): Malah membantah keparahan, bilang hasil EEG normal, hanya trauma. Padahal lab di bawah instansinya sendiri yang nyatakan makanan positif 3 bakteri mematikan!
3. Kepala BGN: Statement paling menyakitkan: “Respon Korban Masih Baik” – saat seorang ibu melihat anaknya lupa siapa bapaknya.
4. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa (9 September 2026): Minta BGN tangani serius karena sudah sangat memprihatinkan.
5. Amnesty International Indonesia (8 September 2026): “HENTIKAN MBG SEKARANG JUGA! Kasus ini sangat memilukan.”
Program MBG tidak boleh terus berjalan dengan misteri perjanjian dan korban yang terus berjatuhan. Satu siswi berprestasi, Wakil Ketua OSIS, juara kelas, kini harus mengulang ingatannya dari nol setelah memakan makanan dari program negara.
Pertanyaannya satu: Jika anak pejabat yang makan MBG beracun itu dan hilang ingatan 70%, apakah tanggapannya hanya “respon masih baik”?
Tim Redaksi Investigasi
Billy Pratama Raharjo









