
SALATIGA, Rabu, 17 September 2026 — Seorang warga bernama M. Sholeh Abdullah Ali R menjadi korban dugaan penganiayaan di area parkir Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Salatiga, sementara pihak kepolisian telah membuka penyelidikan atas peristiwa tersebut. Sholeh diketahui merupakan anggota Federasi Advokat Republik Indonesia / Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), sehingga organisasi segera menurunkan tim pendampingan hukum.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun awak media, peristiwa bermula dari perselisihan lisan antara korban dengan seorang pria berinisial YT. Ketegangan muncul lantaran ucapan yang diduga disampaikan YT menyangkut orang tua korban. Korban kemudian mengajukan penyelesaian secara langsung, dan terduga pelaku menyepakati tempat pertemuan.
Sesampainya di lokasi sendirian, korban justru disambut tindakan kekerasan. Diduga kuat, YT bersama anaknya langsung melakukan penganiayaan. Menurut keterangan korban, pelaku menggunakan senjata berupa linggis, dan anak pelaku memukul korban secara berulang hingga korban tidak sadarkan diri.
Hasil penelusuran rekaman CCTV di lokasi mempertegas bahwa pelaku adalah YT beserta anaknya — bukan sekelompok orang asing seperti informasi yang sempat beredar sebelumnya. Keterangan tersebut dipastikan tidak benar.
Melihat kondisi suaminya yang terluka serius, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Salatiga guna meminta penindakan hukum.
Atas perintah langsung Ketua Umum DPP FERADI WPI, pendampingan hukum dijalankan oleh Agus Polenk, Kepala Divisi DPP FERADI WPI, yang hadir langsung mendampingi istri korban dalam proses pelaporan di Polres Salatiga.
FERADI WPI menegaskan komitmennya mengawal perkara ini secara transparan, berkelanjutan, dan hingga tuntas, guna memastikan hak-hak hukum korban dan keluarganya terpenuhi sepenuhnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Salatiga terus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti secara menyeluruh. Korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Perkembangan kasus akan terus dipantau dan disampaikan kepada publik.
Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam berita ini masih berstatus sebagai terduga pelaku hingga terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Sumber: Keluarga Korban, Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI







