
Kabupaten sekadau Kalbar Puluhan Tahun masyarakat Menunggu Kejelasan,dari pihak PT KBP sangau belum ada kepastiannya 16/9/2026
Ratusan warga yang mewakili tujuh desa di Kecamatan Belitang Hulu dan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, mendatangi kantor PT Kalimantan Bina Permai (KBP) di Dusun Batu Mata, Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu, Senin (14/9/2026) pagi.
Kedatangan warga untuk menyampaikan sejumlah tuntutan terkait lahan milik masyarakat yang termasuk dalam Area Hak Penggunaan (HGU) PT KBP.
Setelah tiba di lokasi, rombongan warga langsung menuju halaman kantor perusahaan dan menyampaikan aspirasi mereka di hadapan manajemen PT KBP. Warga didampingi oleh pejabat hukum, Alponso, yang meminta agar tanah yang diklaim sebagai milik masyarakat dan terletak di dalam area HGU perusahaan dikembalikan kepada pemiliknya.
Alphonso mengatakan, masalah ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Menurutnya, warga dari tujuh desa telah menunggu kejelasan mengenai status dan legalitas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka, tetapi berada di wilayah HGU PT KBP.
“Selama 27 tahun, masyarakat dari 7 desa telah lama menunggu legalitas atas tanah yang mereka miliki di HGU perusahaan, sehingga perusahaan dapat mengembalikan tanah masyarakat yang termasuk dalam HGU tersebut,” tegas Alponso dalam pidatonya.
Ia menjelaskan bahwa area HGU PT KBP di wilayah Belitang Hulu dikatakan mencapai sekitar 20.000 hektar. Dari area tersebut, sekitar 4.041 hektar telah ditanami, dengan sekitar 2.600 hektar untuk plasma dan 1.800 hektar untuk inti. Sementara itu, sekitar 500 hektar dikatakan telah dibayarkan kepada masyarakat.
Menurut Alponso, orang-orang yang hadir adalah perwakilan dari tujuh desa yang dikatakan terdampak oleh masalah HGU perusahaan tersebut. Desa-desa tersebut meliputi Kumpang Ilong, Ijuk, Balai Sepuak, Sungai Tapah, Semadu, dan Batuk Mulau, sementara satu desa lainnya juga disebutkan sebagai bagian dari wilayah yang terdampak.
“Kedatangan kelompok ini merupakan puncak kesabaran masyarakat yang belum mendapat perhatian, baik dari Pemerintah Kabupaten Sekadau maupun perusahaan-perusahaan yang terdampak oleh pengabaian tersebut,” ujarnya.
Alponso menyebutkan bahwa masalah lahan tersebut sebelumnya telah diajukan ke Pemerintah Kabupaten Sekadau pada tahun 2022. Namun, hingga kini, pihaknya mengakui belum menerima tanggapan yang dianggap mampu menyelesaikan masalah masyarakat.
“Apa tuntutan masyarakat yang telah kami sampaikan kepada Pemerintah Distrik Sekadau pada tahun 2022, tetapi hingga hari ini belum ada tanggapan,” katanya.
Ia berharap aspirasi yang diungkapkan oleh masyarakat akan sampai ke perhatian Pemerintah Kabupaten Sekadau agar lebih serius dalam menangani masalah tanah masyarakat yang berada di wilayah HGU perusahaan tersebut.
“Kami berharap apa yang diinginkan masyarakat saat ini dapat menjadi masukan bagi Pemerintah Kabupaten Sekadau agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Setelah menyampaikan tuntutan, Alphonso meminta seluruh perwakilan warga untuk kembali ke desa masing-masing dengan tertib. Ia juga berharap proses penyelesaian masalah dapat ditempuh melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, PT KBP melalui perwakilannya, Fahrurrazi, belum menanggapi tuntutan yang diajukan oleh warga.
“Saat ini belum ada yang bisa kami sampaikan,” kata Fahrurrazi singkat. [SK) Thomas dp kaperwil Kalbar)









