
Polres Salatiga, Polda Jawa Tengah – patroli 86.com ,, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Sidorejo, Kota Salatiga. Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kedua tersangka masing-masing berinisial KP (21), laki-laki, belum bekerja, warga Kota Semarang, dan BMP (26), laki-laki, karyawan swasta, warga Kota Semarang.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (09/09/2026) sekitar pukul 16.58 WIB, di kawasan Jalan Kemiri Sidorejo, Salatiga dan sempat viral di Media Sosial.
Korban seorang perempuan berusia 19 tahun dan berstatus pelajar/mahasiswa, saat itu sedang berjalan seorang diri menuju kampus. Di tengah perjalanan, korban mengeluarkan telepon genggam miliknya untuk berkomunikasi dengan teman melalui aplikasi WhatsApp.
Saat korban sedang menggunakan telepon genggam tersebut, tiba-tiba dari arah belakang datang dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Salah seorang pelaku yang berada di posisi dibonceng kemudian menarik telepon genggam korban secara paksa.
Setelah berhasil mengambil telepon genggam korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polres Salatiga untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Salatiga melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pendalaman terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan dan analisis terhadap alat bukti yang diperoleh, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah Kota Semarang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam OPPO Reno13 F warna ungu yang diduga milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan saat melakukan aksi, serta sejumlah pakaian dan helm yang diduga berkaitan dengan kejadian.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat terhadap laporan masyarakat dan pendalaman terhadap bukti-bukti yang tersedia.
“Setelah menerima laporan, anggota melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta pendalaman terhadap rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua tersangka berhasil diketahui dan kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Kota Semarang,” jelas Kasat AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan modus mengambil telepon genggam korban secara tiba-tiba saat korban sedang berjalan menggunakan telepon genggam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Salatiga.
Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
Polres Salatiga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat menggunakan telepon genggam di tempat umum, khususnya ketika berjalan di pinggir jalan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada Kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
(Humas Polres Salatiga Polda Jateng)








