
Halmahera Selatan//Patroli86.com// – Kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Halsel resmi menetapkan R.H, seorang ASN yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halsel, sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/44/VIII/RES.1.6/2026/Sat Reskrim, tertanggal 4 Agustus 2026.
Dalam surat pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, penyidik menyebut Rustam Hamid ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara ini berawal dari laporan Abdila Amin, seorang wartawan sekaligus Direktur Media Coretansatu.com. Ia melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Halsel.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/V/2026/SPKT/Polres Halsel/Polda Malut. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Halsel melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut.
Dalam proses penanganannya, penyidik menerbitkan surat dengan Nomor SP.Sidik/45.a/VII/Res.1.6/2026/Satreskrim/Polres Halsel/Polda Maluku Utara, tertanggal 13 Juli 2026.
Penyidik juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/49/VIII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM.
Setelah rangkaian proses penyidikan dilakukan, R.H akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus 2026.
Surat penetapan tersangka tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara, Ketua Pengadilan Negeri Labuha, Abdila Amin selaku pelapor, serta Rustam Hamid selaku tersangka.
Dengan penetapan tersebut, perkara dugaan kekerasan terhadap wartawan ini kini telah masuk pada tahapan penanganan hukum terhadap tersangka.
Namun demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap R.H tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan selanjutnya dalam perkara ini masih menunggu proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.
(Tim Red)









