
JAKARTA, SENAYAN – GEDUNG NUSANTARA II DPR RI MELEDAK!
Waktu Pengesahan: Selasa, 22 September 2026 – Pukul 10.00 WIB | Tempat: Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat | Pimpinan Rapat: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa & Cucun Ahmad Syamsurijal | Pelapor: Ketua Baleg & Ketua Panja RUU Reforma Agraria Ahmad Iman Sukri | Hadir Pemerintah: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid | Jumlah Anggota Hadir: 292 dari 577 Anggota DPR | Status: SAH – KETOK PALU KERAS! | Nama UU: UU PENGATURAN REFORMA AGRARIA | Isi: 14 BAB 53 PASAL, 596 DIM DIHABISI! | Garuda Emas di Atas Pimpinan!
AKHIRNYA! SETELAH 64 TAHUN UUPA 1960 DIKHIANTI, SETELAH PULUHAN TAHUN PETANI DITINDAS, DIGUSUR, DITEMBAK DI LAHANNYA SENDIRI – DPR KETOK PALU!
TOK! TOK! TOK! Palu Sufmi Dasco Ahmad menggelegar di Ruang Paripurna Senayan Selasa pagi! Tidak ada satu pun fraksi yang berani menolak! Semua teriak SETUJU! RUU Reforma Agraria resmi menjadi UNDANG-UNDANG!
Ini bukan undang-undang kaleng-kaleng! Ini adalah SENJATA HUKUM BARU UNTUK MERAMPAS KEMBALI TANAH RAKYAT YANG DIRAMPOK KORPORASI DAN MAFIA TANAH!
DETIK-DETIK MENCEKAM DI SENAYAN – SELASA 22 SEPTEMBER 2026:
Pukul 10.00 WIB – Ruang Paripurna Nusantara II dipenuhi 292 anggota dewan. Di atas podium, lambang Garuda Pancasila emas mengawasi.
Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri berdiri, wajah tegang, melaporkan hasil kerja maraton yang baru selesai Senin, 21 September 2026 malam – H-1 pengesahan! 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dihajar habis dalam waktu 5 hari!
> “DPR RI mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).”
Sufmi Dasco Ahmad mengambil alih mic, suaranya menggema:
> “Sekarang kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
SERENTAK: “SETUJU!!!”
TOK! Palu dijatuhkan keras! Sah!
> “Pengesahan dilakukan setelah DPR dan pemerintah menyelesaikan pembahasan 596 DIM!”
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid langsung berdiri, menyebut ini adalah pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 – BUMI, AIR, DAN KEKAYAAN ALAM DIKUASAI NEGARA UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN RAKYAT! Bukan untuk konglomerat!
BONGKAR ISI 14 BAB 53 PASAL – INI YANG BIKIN OLIGARKI KETAR-KETIR!
1. PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA – STOP DARAH PETANI TUMPAH!
Data KPA: Sepanjang 2015-2025 ada 3.123 konflik agraria dengan korban 2.200 orang luka, ditembak, dan dikriminalisasi. UU ini perintahkan penyelesaian dengan MUSYAWARAH, PEMULIHAN HUBUNGAN SOSIAL, DAN KEPASTIAN HUKUM! Jika tanah tidak bisa kembali, negara WAJIB beri TANAH PENGGANTI!
2. REDISTRIBUSI TANAH & PEMBATASAN PENGUASAAN – SITA TANAH TERLANTAR!
Negara kini punya gigi untuk menyita dan menata ulang:
– Tanah hasil penyelesaian konflik
– Tanah terlantar milik korporasi yang puluhan tahun ditelantarkan
– Tanah absentee (pemilik di luar domisili)
– Tanah yang penguasaannya melebihi batas maksimum
– Tanah untuk orang miskin dan ketimpangan
3. LOKASI PRIORITAS REFORMA AGRARIA (LPRA) & PETA JALAN:
Pemerintah WAJIB buat peta jalan reforma agraria dengan target, tahapan, strategi, dan indikator kinerja yang jelas. Tidak lagi asal bagi-bagi sertifikat!
4. SIAPA YANG DIDAHULUKAN? RAKYAT KECIL!
UU ini dengan tegas menulis prioritas penerima manfaat adalah:
PETANI, PENGGARAP, BURUH TANI, NELAYAN, MASYARAKAT ADAT, PEREMPUAN, DAN MASYARAKAT MISKIN! Bukan pengusaha sawit!
5. LEMBAGA BARU SUPER BODY – LPRA / BRAN LANGSUNG DI BAWAH PRESIDEN!
Dibentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) / Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN PRABOWO! Berwenang penuh merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mengeksekusi penanganan konflik! Ditambah Dewan Pengawas dari unsur rakyat!
6. PERLINDUNGAN SAKSI & PENDAMPING – JANGAN ADA LAGI YANG DIKRIMINALISASI!
Ada perlindungan khusus bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pejuang tanah. Ada prinsip sakti PADIATAPA / FPIC – Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan! Tidak ada lagi penggusuran diam-diam!
DIBALIK LAYAR – PROSES NGEBUT 26 HARI YANG BIKIN YLBHI MURKA!
Koalisi Masyarakat Sipil menyebut pembahasan ini SECEPAT KILAT DAN TERTUTUP!
– Masuk Prolegnas: 27 Agustus 2026
– Penyusunan RUU: 1-7 September 2026 (Hanya 7 Hari!)
– Jadi Usul DPR: 8 September 2026
– Surpres Jokowi & 596 DIM: 15 September 2026
– Pembahasan Tingkat I Baleg + Pemerintah: 16-21 September 2026 (5 Hari!)
– Draft terakhir baru diterima publik: 19 September 2026
– Diketok Palu: 22 September 2026!
> “Kami baru mendapat draft terakhir itu tanggal 19 September 2026. Kemudian tanggal 21 ini sudah ada kabar akan disahkan esok harinya. Ini pembahasan paling cepat sepanjang sejarah legislasi agraria! Partisipasi bermakna di mana?” kecam Ketua YLBHI Muhammad Isnur di Jakarta, Selasa (22/9).
Baleg berkilah sudah serap aspirasi 55 pihak termasuk akademisi, LSM, dan KPA, SPI, Serikat Petani Pasundan, Urban Poor Consortium.
KPA Beri Peringatan Keras:
Sekjen KPA Dewi Kartika menyambut sebagai kado Hari Tani Nasional 24 September 2026, tapi memberi ancaman:
> “Ini langkah maju untuk mewujudkan reforma agraria sejati. Tapi ingat! Ukurannya adalah sejauh mana UU ini benar-benar dijalankan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat. Jangan sampai UU ini hanya jadi macan kertas untuk melindungi oligarki! Rakyat akan tagih di lapangan!”
LANGKAH SELANJUTNYA: PERANG BELUM SELESAI!
Setelah ketok palu, naskah UU dikirim ke Istana Negara untuk ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah targetkan PP Pelaksana dan pembentukan BRAN/LPRA rampung dalam 3 bulan – Desember 2026!
Jika gagal, petani siap turun ke Senayan lagi!
TIM REDAKSI – Billy Pratama Raharjo – Jakarta, Selasa 23 September 2026 – SENAYAN MEMANAS!









