
Berau – Patroli86.com, Pengurus Daerah XVIII Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan senilai Rp25,2 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026. Proyek ini dikerjakan oleh PT Dutra Anugrah Sukses sebagai kontraktor pelaksana.
GM FKPPI Kaltim menyebut menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek, mulai dari persoalan kawasan hutan dan lingkungan hingga dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH).
Berdasarkan hasil penelusuran spasial dan investigasi lapangan yang dilakukan GM FKPPI Kaltim, proyek jalan sepanjang kurang lebih satu kilometer tersebut diduga berada di dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), tepatnya pada koordinat 2°5’38.73″U, 117°31’2.64″T.
GM FKPPI Kaltim juga mempertanyakan legalitas pembukaan jalur tersebut karena diduga belum memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian, mengatakan laporan tersebut dibuat karena pihaknya menilai pelaksanaan proyek perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama karena anggarannya berasal dari APBD.
“Surat laporan sudah kami sampaikan ke KPK dan Kejagung. Proyek yang dikerjakan PT Dutra Anugrah Sukses ini menggunakan anggaran APBD Kabupaten Berau sebesar Rp25,2 miliar. Dari temuan awal di lapangan, kami menduga proyek tersebut berada di dalam kawasan kehutanan dan perlu diperiksa apakah seluruh prosedur hukumnya sudah dipenuhi,” ujar Bastian setelah menyerahkan dokumen laporan.
Selain persoalan kawasan hutan, GM FKPPI Kaltim juga menyoroti dampak proyek terhadap masyarakat. Mereka menyebut belum ada sosialisasi yang transparan maupun musyawarah mengenai ganti rugi sebelum alat berat masuk ke lokasi.
Menurut laporan tersebut, pembukaan lahan menyebabkan sejumlah lahan pertanian warga terdampak. Ribuan pohon pisang dan tanaman lainnya milik Kelompok Tani Cahaya Bone Lestari (CBL) di Limunjan, Kecamatan Sambaliung, disebut mengalami kerusakan.
Saat warga melakukan penghentian sementara pekerjaan untuk meminta kejelasan dan penyelesaian, pihak GM FKPPI menyebut manajemen PT Dutra Anugrah Sukses tidak hadir di lokasi.
Sebagai gantinya, seorang pria berinisial B disebut datang dengan mengaku mendapat instruksi dari seseorang berinisial D yang disebut sebagai staf atau pejabat pada bagian umum Kejari Berau.
Menurut GM FKPPI Kaltim, pria tersebut diduga ikut melakukan negosiasi mengenai kompensasi kepada warga. Nilai kompensasi yang disebut ditawarkan berkisar Rp150.000 hingga Rp400.000 per pohon, dengan alasan lahan tersebut berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).
GM FKPPI Kaltim menilai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan.
Praktisi hukum Gunawan, S.H., mengatakan penggunaan atau pembukaan jalan di kawasan hutan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
“Pembuatan, pembukaan, atau pemanfaatan jalan yang melintasi atau menggunakan kawasan hutan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku. Jika dilakukan tanpa hak atau tanpa izin yang dipersyaratkan, tentu perlu dilakukan pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Gunawan.
Ia juga mengatakan dugaan keterlibatan pejabat dalam memfasilitasi kegiatan yang tidak sesuai prosedur perlu diperiksa oleh aparat penegak hukum.
“Jika nantinya terbukti ada pejabat yang dengan sengaja memfasilitasi atau membiarkan suatu kegiatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara, maka aspek pidananya perlu diperiksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.
Bastian meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan secara menyeluruh.
Menurut dia, persoalan di proyek Jalan Limunjan–Mataritip tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan administratif. GM FKPPI Kaltim menduga ada sejumlah pihak yang perlu diperiksa terkait proses perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, serta dampak proyek terhadap masyarakat.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat persoalan ini dari sisi administrasi. Kami meminta seluruh pihak yang terkait diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada,” kata Bastian.
Setelah menyerahkan laporan dan dokumen pendukung kepada KPK dan Kejaksaan Agung pada 22 September 2026, GM FKPPI Kaltim meminta dilakukan audit investigatif terhadap penggunaan anggaran APBD sebesar Rp25,2 miliar.
Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek, termasuk Kepala Dinas PUPR Berau serta pihak yang berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, GM FKPPI Kaltim meminta agar hak masyarakat dan petani yang terdampak proyek diperhatikan serta dilakukan pemulihan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kerugian atau pelanggaran.
Laporan tersebut kini menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam proyek pembangunan Jalan Limunjan–Mataritip.









