
KINTAP — patroli 86.com – Persoalan sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit kembali menjadi perhatian.
Sejumlah warga Kintap mengaku telah berulang kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Tanah Laut terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit dilahan miliknya.
Pemanggilan tersebut, menurut keterangan warga, berkaitan dengan lahan yang saat ini ditanami dan dikelola oleh PT Kintap Jaya Watindo, sementara itu warga mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan tanah yang mereka miliki atau kuasai dan telah digunakan oleh perusahaan selama bertahun-tahun kami diam,sementara kami ambil buahnya dan belum terbukti mencuri dilaporkan ke Polisi.
Warga mempertanyakan proses pemeriksaan yang disebut telah memasuki pemanggilan hingga kesembilan kalinya.
Mereka berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan tersebut secara utuh, termasuk latar belakang sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Bersamaan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 tertanggal 22 Oktober 2025. Berdasarkan dokumen,telegram tersebut memuat arahan kepada jajaran Kapolda, antara lain mengenai larangan melakukan kriminalisasi terhadap rakyat kecil, tidak mencari-cari kesalahan atau merekayasa perkara, serta memastikan proses penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah dan dilakukan secara adil serta berimbang dan tidak ada keperpihakan dalam menangani perkara.
Telegram tersebut juga memuat arahan agar aparat memberikan perlindungan kepada masyarakat yang lemah dan menempatkan diri sebagai pelindung masyarakat bukan selaku momok bagi masyarakat.
WARGA MINTA SENGKETA LAHAN DILIHAT SECARA UTUH
Dalam perkara di Kintap, warga menyampaikan bahwa laporan dugaan pencurian buah sawit tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan tanah yang masih mereka persoalkan dengan perusahaan dan warga sudah meminta pihak PT.KJW buka data,dipanggil BPN terhitung 2x mangkir.
Warga menyatakan bahwa mereka merasa memiliki dasar atas lahan tersebut Karena itu, mereka mempertanyakan ketika aktivitas yang berkaitan dengan buah sawit di atas lahan yang mereka klaim sebagai tanahnya kemudian berujung pada proses pemeriksaan dugaan tindak pidana ini jelas tidak adil ujar salah satu warga yang mengikuti jalanya pemeriksaan dari pihak kepolisian Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
warga siap buktikan kepemilikan maupun penguasaan lahan tersebut dibuktikan melalui dokumen pertanahan, atas hak, batas bidang tanah, riwayat penguasaan, serta bukti-bukti lain yang sah bukan rekayasan,PT.KJW buktikan juga kalau ini milikmu ujar warga kintap petani 01 secara serempak minta keadilan .
Demikian pula dugaan pencurian harus dibuktikan berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang berlaku bukan atas laporan sepihak yang disampaikan Legal PT.KJW semua harus dibuktikan bukan asal lapor polisi ujar warga kepada awak media yang meliput jalanya Pemeriksaan.
Oleh sebab itu, perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh dengan memperhatikan status hukum tanah, dasar penguasaan perusahaan, serta dugaan tindak pidana yang dilaporkan bukan dasar laporan sepihak.
WARGA PERTANYAKAN SIKAP PERUSAHAAN
Warga juga menyampaikan bahwa sebelumnya mereka telah berupaya meminta pihak perusahaan untuk melakukan pembahasan mengenai status dan penguasaan lahan pembuktian tapi KJW selalu mangkir.
Menurut keterangan warga, upaya tersebut belum menghasilkan pertemuan atau penyelesaian yang mereka harapkan setelah itu, muncul laporan terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang kemudian ditangani aparat kepolisian.
Atas kondisi tersebut, warga meminta agar penyelesaian tidak hanya berfokus pada laporan pidana, tetapi juga membuka ruang penyelesaian terhadap pokok sengketa lahan serta pembuktian kepemilikan jangan asal lapor.
Warga berharap Polres Tanah Laut dapat memberikan penjelasan mengenai status perkara, dasar pemanggilan berulang, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta langkah hukum selanjutnya bukanya terus dipanggil tanpa ada hasil,saya minta PT.KJW juga dipanggil atas laporan yang telah disampaikan oleh Ketua Petani01 kintap
Di sisi lain, pihak PT Kintap Jaya Watindo juga perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi mengenai status lahan, dasar penguasaan perkebunan, laporan dugaan pencurian, serta alasan hukum perusahaan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.
Dengan demikian, publik dapat memperoleh informasi secara berimbang dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta, dokumen pertanahan, keterangan para pihak, serta alat bukti diperiksa secara menyeluruh.
Warga petani kintap 01 juga punya hak untuk membantah tuduhan dari laporan dari Legal PT.KJW dan apabila tidak terbukti pihak Kepolisian bisa segera panggil balik pihsk Legal PT.KJW dalam kesimpulan rapat Komisi III DPR RI cukup jelas hentikan segala permasalahan yang menyangkut persoalan Agraria.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI kembali membahas konflik agraria struktural bersama Kabareskrim Polri dan Konsorsium Pembaruan Agraria.
Dalam forum tersebut, Kabareskrim menyampaikan bahwa Polri telah memberikan arahan kepada jajaran Polda dan Polres agar sengketa lahan ditangani secara humanis, cermat, dan berlandaskan asas kemanusiaan yang berkeadilan.
POIN POIN PENTING :
MENGUTAMAKAN PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA SECARA DIALOGIS DAN KONSTRUKTIF.
2. MENCEGAH PENDEKATAN REPRESIF DALAM PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA.
3. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA MASYARAKAT YANG TERLIBAT DALAM KONFLIK AGRARIA.
4. MEMASTIKAN PROSES PENEGAKAN HUKUM DILAKUKAN SECARA ADIL DAN BERDASARKAN ALAT BUKTI YANG SAH.
5. MENDORONG PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA STRUKTURAL MELALUI DIALOG DAN MEKANISME HUKUM YANG SESUAI.
Patroli86.com
Pewarta Korwil Patroli86 EAP








