
Bangli 24 September 2026 Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., yang memimpin jalannya konferensi pers di lobi kantor Polres Bangli, Kamis, dihadiri Wakapolres, para pejabat utama, perwakilan Dinas Sosial,
Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra,S.I.K.,M.M., didepan awak media menyampaikan Satreskrim Polres Bangli berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi secara ilegal yang beroperasi lintas provinsi, menghubungkan Kabupaten Bangli, Bali, hingga Jakarta Timur.
Kejahatan ini bermula dari siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada tahun 2025, ketika tersangka I Wayan Devin menyampaikan keinginan mengadopsi anak dan mencantumkan nomor ponselnya. Pada Juli 2026, ia dihubungi seseorang yang mengaku bernama Ria (Jumairah) yang menawarkan bayi. Transaksi pertama terjadi pada 31 Juli 2026 di kawasan Kintamani dengan harga Rp24 juta untuk satu bayi, diantar oleh Dwi Rizki Suwarjana bersama Putri (Khairul Saputra). Transaksi kedua dilakukan pada 31 Agustus 2026 di lokasi yang sama, dengan kesepakatan Rp 23 juta, namun Devin melaporkan Rp35 juta kepada pembeli dan menyimpan selisih Rp12 juta untuk dirinya sendiri.
Berdasarkan laporan yang masuk, Unit Tipiter Satreskrim Polres Bangli melakukan penelusuran mendalam hingga ke Cakung, Jakarta Timur. Di sana berhasil diamankan Jumairah alias Ria dan Khairul Saputra alias Putri. Tak hanya itu, ditemukan pula dua bayi tambahan yang sebelumnya tidak diketahui, sehingga total empat bayi berhasil diselamatkan. Keempat bayi telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Bangli dan kini berada dalam pengasuhan Dinas Sosial Provinsi Bali serta Dinas Sosial Kabupaten Bangli.
Ketiga tersangka I Wayan Devin (35 tahun, petani dari Kintamani), Jumairah alias Ria (26 tahun, dari Pandeglang/Banten), dan Khairul Saputra alias Putri (18 tahun, dari Lampung) telah ditahan di Rutan Polres Bangli. Barang bukti yang disita antara lain ponsel, mobil Toyota Avanza, serta barang dan uang hasil transaksi. Penyidik masih terus mendalami asal-usul keempat bayi, identitas orang tua kandung, serta kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan lebih luas yang terlibat.
Kapolres Bangli, AKBP Anggun Adhika Putra, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kejahatan terhadap anak adalah luka bagi seluruh bangsa dan tidak akan dibiarkan sedikit pun. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata tekad Polri melindungi setiap warga Negara, sejalan dengan program Astacita Presiden RI demi mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang adil, aman, dan sejahtera. Masyarakat diimbau agar tidak menjadikan anak sebagai barang dagangan, serta ikut mengawasi dan melaporkan segala hal yang mencurigakan. Setiap pelanggaran hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, karena perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita bersama.Kaperwil Bali Gede








