
PULAU PANGGUNG – PATROLI86.COM Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 2 Tekad, Pekon Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus dengan nilai Rp.535.913.578, menjadi sorotan.
Tim Investigasi Patroli86 menemukan tiga dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan yang terekam dalam dokumentasi Foto dan Video pada Rabu (24/09/2026).
Temuan ini menjadi krusial mengingat Catatan Penting Pelaksanaan 2026, Seluruh usulan sarana dan prasarana dalam Program Revitalisasi kini dikendalikan secara transparan melalui Aplikasi Revitalisasi Sekolah(revit.kemendikdasmen.go.id). Mutu material akan diaudit secara ketat oleh tim verifikator berdasarkan RKS yang diajukan sekolah.
Atap Multiroof 0,3 mm Diduga Langgar Juknis 0,35 mm BMT
Berdasarkan Juknis Kemendikdasmen dan acuan teknis PUPR untuk bangunan sekolah, standar minimal atap metal adalah 0,35 mm BMT (Base Metal Thickness) hingga 0,40 mm.
Fakta di lapangan, seorang tukang yang sedang bekerja di lokasi dalam video,membenarkan atap yang dipasang adalah 0,3 mm. Dalam rekaman terdengar menyebut angka “dua koma tiga” yang dalam istilah teknis berarti 0,23 mm BMT atau 0,30 mm TCT (Total Coating Thickness).
Pernyataan tersebut diperkuat dengan keterangan dari salah satu Kepala Sekolah via WhatsApp yang menyebut, “Dalam RAB tidak ganti rangka, cuman ganti atap multiroof 0,3 mm itu juga sudah sesuai spek.”
Jika RAB memang menulis 0,3 mm, maka RAB tersebut diduga tidak sesuai dengan Juknis Nasional yang mewajibkan minimal 0,35 mm BMT. Atap dengan ketebalan inti 0,21-0,23 mm rentan melendut, berisik saat hujan, dan rawan karat.
Rangka Baja Lama Tidak Diganti, Wajib Uji Kelayakan
RAB proyek menyebut tidak ada penggantian rangka kuda-kuda. Artinya rangka baja lama tetap digunakan untuk menahan atap baru.
Sesuai standar pabrikasi baja ringan SNI, batang utama kuda-kuda wajib minimal 1,00 mm dan batang web minimal 0,75 mm.
Karena tidak ada penggantian, maka ,Patroli86 menegaskan, pastikan ada pemeriksaan (uji kelayakan) dari pengawas atau konsultan proyek untuk memastikan rangka atap yang lama benar-benar aman menahan beban penutup atap yang baru. Tanpa Berita Acara Uji Kelayakan, keselamatan siswa menjadi pertaruhan.
Keramik 50×50 Motif Kayu Uno Matt Dicoret Berbekas, Diduga KW2/KW3
RKS yang diinput dalam aplikasi http://revit.kemendikdasmen.go.id untuk jenis ini adalah Keramik Lantai 50×50 Motif Kayu Uno Matt dengan kualitas KW 1 (Grade A).
Fakta di lapangan, ditemukan tumpukan dus bermerk MULIA TILE, (Dokumentasi Foto GPS). Saat dilakukan uji sederhana dengan cara dicoret atau digores, permukaan,keramik meninggalkan bekas noda/goresan yang sulit hilang.
Secara teknis, keramik yang mudah berbekas saat dicoret kemungkinan besar masuk dalam kategori ,KW 2 atau KW 3.
Pada keramik KW 1, lapisan glasir dibuat sangat tebal, padat, dan sempurna sehingga pori-pori tertutup rapat dan sangat tahan noda serta goresan. Sedangkan pada KW 2 / KW 3, lapisan glasir tipis atau mengalami cacat produksi berupa ,pin hole (lubang jarum mikro), yang membuat tinta dan kotoran mudah meresap dan membekas. Selain itu daya tahan goresnya rendah sehingga mudah tergores benda keras.
Karakteristik KW 1 (Standar Juknis Wajib KW 2 / KW 3 (Dugaan Temuan Lapangan)
Ketahanan Noda Sangat tinggi, tidak berbekas saat dicoret Rendah, noda mudah meresap dan berbekas
Permukaan Mulus sempurna, mengkilap maksimal Ada bintik, pin hole, tidak rata
Presisi Ukuran,Siku presisi, ukuran seragam,Pinggiran melengkung, nat berantakan,Atas temuan tersebut, Patroli86 mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Konsultan Pengawas, dan Tim Verifikator Pusat untuk membuka RKS di aplikasi,http://revit.kemendikdasmen.go.id secara transparan dan melakukan audit mutu fisik sebelum serah terima pekerjaan.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SDN 2 Tekad belum berhasil dikonfirmasi. http://Patroli86.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Maulani









