
Klungkung – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Klungkung berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial I G A S.
Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D G A P P dan P A I P alias K. Pengamanan terhadap kedua pelaku merupakan bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Klungkung dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Klungkung.
Berdasarkan hasil penanganan awal, peristiwa penganiayaan tersebut melibatkan kedua pelaku yang secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Setelah menerima informasi dan melakukan serangkaian penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Klungkung untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian kejadian serta mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Candra Wibowo, S.Tr. K., S.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk aksi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan dengan cara yang baik dan tidak melakukan tindakan kekerasan. Apabila terjadi permasalahan atau gangguan kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” demikian disampaikan.
Sat Reskrim Polres Klungkung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mudah terprovokasi oleh permasalahan yang dapat berujung pada tindak pidana.








