
BANJARMASIN — Perpindahan tugas Lurah Teluk Tiram, Gemarifannoor, S.E., M.AB, menjadi perhatian sejumlah unsur masyarakat, terutama para Ketua RT/RW dan kader kemasyarakatan di wilayah tersebut.
Gemarifannoor diketahui menjabat sebagai Lurah Teluk Tiram sejak 2023. Data resmi Satu Data Kota Banjarmasin mencatat Gemarifannoor sebagai Lurah Teluk Tiram pada periode tersebut, termasuk sebagai penanggung jawab sejumlah data pelayanan dan administrasi kelurahan.
Pada Rabu, 23 September 2026, Pemerintah Kota Banjarmasin memang melakukan rotasi dan pengisian jabatan terhadap 150 ASN. Pemko menyebut pengisian tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat kinerja organisasi dan meningkatkan pelayanan publik. Untuk tingkat kelurahan, sebanyak 52 lurah telah berstatus definitif.
WARGA MERASA KEHILANGAN SOSOK YANG DEKAT
Di tengah kebijakan rotasi tersebut, sejumlah warga dan Ketua RT di Teluk Tiram menyampaikan rasa kehilangan atas perpindahan Gemarifannoor.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, selama menjalankan tugas, Gemarifannoor dinilai aktif berinteraksi dengan masyarakat.
Ia tidak hanya menjalankan urusan administrasi pemerintahan, tetapi juga kerap hadir dalam kegiatan sosial dan lingkungan.
Sejumlah RT bahkan menyebut hubungan antara lurah dengan masyarakat selama ini terasa dekat dan kekeluargaan.
“Kalau dengan Pak Gema ini terasa kehilangan sosok panutan. Beliau tidak hanya memerintah, tetapi ikut turun ke lapangan bersama warga,” ujar salah seorang RT, sebagaimana disampaikan kepada media.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan warga yang diwawancarai dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian resmi Pemerintah Kota Banjarmasin.
PROGRAM GOTONG ROYONG JADI SOROTAN
Salah satu hal yang menjadi perhatian warga adalah kegiatan gotong royong dan kepedulian terhadap lingkungan.
Menurut keterangan warga, kegiatan kebersihan lingkungan yang melibatkan RT/RW tetap berjalan,hal tersebut sejalan dengan pentingnya peran lembaga kemasyarakatan dalam mendukung pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Secara regulasi, Perda Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2010 mengatur pedoman penyelenggaraan RT dan RW. Perda tersebut kemudian diubah melalui Perda Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2014. Regulasi tersebut menempatkan RT/RW sebagai bagian dari lembaga kemasyarakatan yang berkaitan dengan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat.
Selain itu, Perwali Kota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan pada Kelurahan mengatur standar pelayanan di tingkat kelurahan, termasuk ruang lingkup pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
PERTANYAAN WARGA: SIAPA YANG MENGUSULKAN?
Perpindahan seorang lurah merupakan bagian dari kewenangan manajemen pemerintahan daerah dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya persoalan dalam kinerja pejabat yang dipindahkan.
Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan dari sejumlah warga Teluk Tiram mengenai alasan perpindahan tersebut.
“Siapa yang mengusulkan dipindah? Kenapa Pak Gema dipindahkan?” demikian pertanyaan sejumlah RT yang disampaikan kepada awak media.
Pertanyaan tersebut penting ditempatkan sebagai permintaan informasi dan klarifikasi, bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
Apalagi, Pemerintah Kota Banjarmasin sendiri menegaskan bahwa rotasi dan pengisian jabatan dilakukan untuk memperkuat organisasi serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
ARAHAN WALI KOTA: LURAH HARUS TURUN KE LAPANGAN
Dalam pelantikan 150 ASN pada 23 September 2026, Wali Kota Banjarmasin H. M. Yamin HR meminta para lurah tidak hanya menjalankan tugas administratif dari balik meja.
Para lurah diminta turun ke lapangan, mendengarkan aspirasi masyarakat dan memahami persoalan yang terjadi di wilayah masing-masing. Yamin juga menekankan pentingnya menjaga lingkungan, termasuk sungai yang menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat Banjarmasin.
Pesan tersebut menjadi relevan bagi Kelurahan Teluk Tiram karena pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan bersentuhan langsung dengan masyarakat melalui RT/RW serta berbagai kegiatan sosial dan lingkungan.
TANTANGAN LURAH BARU
Dengan adanya pergantian pimpinan, tantangan berikutnya adalah memastikan program pelayanan masyarakat yang telah berjalan tetap berlanjut.
Kota Banjarmasin menunjukkan Kelurahan Teluk Tiram memiliki data pelayanan masyarakat, RT/RW, Posyandu dan administrasi lainnya yang dikelola di tingkat kelurahan.
Karena itu, harapan sejumlah warga bukan semata-mata mempertahankan seorang figur, melainkan agar pola pelayanan yang dekat dengan masyarakat tetap dipertahankan.
Lurah baru diharapkan mampu membangun komunikasi dengan RT, RW, kader PKK, Posyandu, tokoh masyarakat serta seluruh unsur warga.
Sementara itu, alasan dan dasar administratif mengenai perpindahan Gemarifannoor sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menjelaskan berdasarkan keputusan kepegawaian yang berlaku.
Yang menjadi perhatian masyarakat adalah satu hal: jangan sampai pergantian pejabat membuat pelayanan kepada warga ikut terputus.
Sebab, sebagaimana semangat regulasi pelayanan publik Kota Banjarmasin, pemerintahan di tingkat kelurahan pada akhirnya harus bermuara pada pelayanan yang jelas, mudah, cepat, tepat dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Patroli86.com
Pewarta Korwil Kalsel EAP







