
Halmahera Tenga,Maluku Utara//Patroli86.com// — Sejumlah karyawan TPM menyampaikan surat petisi kepada pihak manajemen TPM terkait persoalan hubungan kerja pasca aksi mogok kerja yang berlangsung pada 22 September 2026.
Penyampaian petisi tersebut dikoordinir oleh Taufik Rumadan, selaku Korlap (Koordinator Lapangan) yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I DPD SBNI Provinsi Maluku Utara.
Dalam surat tersebut, karyawan yang tergabung dalam petisi menyatakan sikap dan meminta manajemen TPM tidak melakukan pemutusan kontrak kerja secara sepihak terhadap karyawan yang mengikuti aksi mogok kerja, khususnya ketika karyawan menjalani cuti roster.
Para karyawan menyoroti adanya penilaian yang dilakukan manajemen terhadap karyawan setelah aksi pada 22 September 2026. Mereka meminta agar proses penilaian tersebut tidak menjadi dasar untuk melakukan pemutusan atau tidak melanjutkan kontrak kerja secara sepihak.
Dalam petisi itu disebutkan, apabila terdapat karyawan yang memilih tidak melanjutkan kontrak atas kemauan sendiri dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, maka keputusan tersebut diserahkan kepada masing-masing karyawan dan manajemen.
Namun, apabila manajemen memutuskan kontrak kerja terhadap karyawan yang dinilai berkaitan dengan aksi tersebut, para karyawan menyatakan akan mempertanyakan keputusan tersebut serta mendesak agar kontrak kerja karyawan yang bersangkutan tetap dilanjutkan.
Selain persoalan hubungan kerja, petisi tersebut juga memuat dua tuntutan kepada manajemen TPM.
Pertama, karyawan mendesak manajemen TPM pusat agar mengeluarkan Saudara Anwar Parura selaku PJO TPM.
Kedua, mereka mendesak manajemen TPM agar mengeluarkan Saudara Muhammad Erdiansyah selaku HR/GA.
Surat petisi tersebut disebut merupakan pernyataan sikap karyawan TPM dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyampaian petisi.
Petisi itu dibuat di Site PMA pada 28 September 2026 dan disampaikan dengan Taufik Rumadan sebagai Korlap dalam penyampaian sikap tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak manajemen TPM mengenai sikap maupun tuntutan yang disampaikan para karyawan tersebut.
Isi petisi merupakan pernyataan dan tuntutan dari pihak karyawan. Penilaian mengenai tindakan manajemen maupun status hubungan kerja masing-masing karyawan masih memerlukan klarifikasi dari pihak manajemen TPM.
(Tim Red)









