
Badung Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di kawasan Canggu, Bali, pada Kamis (24/9/2026) malam. Pengamanan dilakukan dalam rangka Razia Gabungan Operasi Gaktib Polisi Militer “Waspada Wira Tombak”.
Dari empat orang tersebut, tiga WNA diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai Disc Jockey (DJ) di sebuah klub malam di kawasan Canggu. Mereka terdiri dariSatu WN Mesir berinisial MSI, pemegang fasilitas Visa on Arrival (VoA)
Dua WN Rusia masing-masing berinisial EZM dan AA, pemegang VoA serta Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor
Sementara itu, satu orang lainnya yakni WN Nigeria berinisial PGA, diamankan karena telah melewati batas waktu izin tinggal atau overstay selama 402 hari.
Keempat WNA tersebut kini menjalani pendalaman lebih lanjut terkait pelanggaran izin tinggal dan dokumen keimigrasian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Badan Narkotika Nasional (BNN), Detasemen Polisi Militer (Denpom), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kepolisian Resor (Polres) Denpasar.
“Pengawasan ketat ini bukan semata untuk menindak, melainkan menjaga agar setiap izin yang diberikan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat dan wisatawan di Bali,” tegas Novyandri.
Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, agar Imigrasi senantiasa hadir untuk melindungi, melayani, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui semangat “Imigrasi untuk Rakyat”.
Humas Kantor Imigrasi Ngurah Rai








